Limbah Cair B3 Dibuang Diselokan Jalan Nasional Purwakarta, Diduga Truk Pengangkut Milik PT Adhikari Energi Solusi

JAKARTA – Sebuah kendaraan jenis tangki berukuran besar dengan Nopol D 9065 FA terpantau buang muatannya limbah cair di Jalan Nasional Purwakarta – Padalarang tepatnya di Kampung Wadon, Desa Tenjolaut, Kecamatan Cikalongwetan. Diduga truk pengangkut ini dimiliki PT Adhikari Energi Solusi.

Dari hasil penelusuran, limbah cair tersebut berjenis Sludge IPAL yang diambil dari perusahaan bernama PT Nyalindung yang diketahui beralamat di kawasan Bandung Barat. Limbah tersebut diduga sengaja dibuang sang sopir atas arahan seseorang yang mengaku sebagai perwakilan PT Adhikari Energi Solusi.

Sludge IPAL secara umum dikategorikan sebagai limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Berdasarkan peraturan di Indonesia, lumpur sisa pengolahan air limbah ini sering kali mengandung logam berat dan bahan kimia beracun sehingga membutuhkan penanganan khusus.

Saat dikonfirmasi, sang sopir akui bila ia diarahkan pihak pengurus untuk buang limbah muatannya di tempat sebelumnya yang berlokasi di Nyalindung, Campaka Padalarang. Namun ia kemudian diarahkan untuk pindah menuju lokasi di Wadon Cikalongwetan, hingga akhirnya muatan diduga cairan berbahaya dibuang.

Cairan berbau menyengat itu dialirkan dari tangki berukuran 16.000 liter (-red) melalui dua pipa fleksibel berukuran sekitar 6 inc, secara langsung ke badan selokan. Aliran selokan tersebut selanjutnya mengarah secara langsung ke Sungai Cisomang yang alirannya sampai ke wilayah Purwakarta.

Dari keterangan yang disampaikan beberapa pihak, diantaranya Perwakilan Perusahaan PT AES, sampaikan bila pihak perusahaan menyesalkan peristiwa tersebut terjadi.

Berdasarkan ketentuan Undang-undang Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, dumping limbah merupakan tindakan pelanggaran. Dalam pasal 104, UU Nomor 32 Tahun 2009 disebutkan,

“Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak 3.000.000.000, 00 (tiga miliar rupiah)”.

Bukan hanya itu, tindakan dumping limbah berbahaya terhadap lingkungan merupakan kejahatan lingkungan yang berdampak serius terhadap kelestarian alam.

Sebelumnya, dalam sebuah postingan di sosial media, mengunggah dokumentasi dimana ratusan ikan dalam kondisi mati. Diduga aktivitas pembuangan limbah berbahaya di wilayah tersebut sebelumnya sempat terjadi.

Atas temuan ini, salah satu Organisasi Peduli Lingkungan di Jawa Barat berencana membawa kasus ini ke Kementerian Lingkungan Hidup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *