Ketika Bantuan Pendidikan Di Sulap Jadi Mesin Suara: Sinyal Keras Rusaknya Demokrasi Kita

Benny N.A Puspanegara

Pemerhati Kebijakan Hukum, Sosial, Publik dan Eksekutif Nasional AKKI

Dugaan politisasi program bantuan pendidikan seperti PIP dan KIP bukan lagi sekadar isu administratif yang bisa ditambal sulam dengan klarifikasi normatif. Ini adalah sirene darurat yang meraung keras, menandakan adanya degradasi serius dalam etika kekuasaan. Ketika instrumen negara yang seharusnya menjadi alat emansipasi sosial justru diduga direkayasa menjadi mesin elektoral, maka yang ambruk bukan hanya moral politik melainkan juga akal sehat publik.

Saya memandang persoalan ini bukan sebagai anomali, tetapi sebagai gejala kronis dari praktik “state capture lite” di mana kebijakan publik dipelintir secara halus namun sistematis untuk kepentingan kekuasaan. Ini bukan sekadar penyimpangan, ini adalah desain. Old pattern, upgraded manipulation. Bantuan sosial diperlakukan seperti portofolio investasi politik: ditebar hari ini, dipanen dalam bentuk suara besok. Jika ini dibiarkan, maka demokrasi kita tak lebih dari marketplace transaksional berkedok legitimasi.

Mari kita luruskan dengan brutal tapi jujur: PIP dan KIP adalah hak konstitusional rakyat, bukan stiker kampanye terselubung. Program ini dibangun untuk membebaskan generasi muda dari jebakan kemiskinan struktural, bukan untuk mengamankan kursi kekuasaan. Ketika distribusinya diduga diarahkan, dimonopoli, atau bahkan “dikurasi” untuk kepentingan elektoral, maka kita sedang menyaksikan bukan hanya maladministrasi, tetapi potensi korupsi kebijakan dalam bentuk paling sinis.

Saya, Benny N.A Puspanegara, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk keluar dari mode “comfort bureaucracy”. Jangan terjebak dalam rutinitas prosedural yang steril dari keberanian. Publik tidak membutuhkan KPK yang sekadar reaktif; publik membutuhkan KPK yang ofensif, progresif, dan punya nyali untuk menembus zona abu-abu kekuasaan. Jangan sampai KPK berubah menjadi institusi yang sibuk merumuskan sementara praktik di lapangan sudah berlari kencang analysis overload, action underload.

Terus terang, saya sudah lama mendengar bisik-bisik keras ya, bukan lagi sekadar rumor halus tentang bagaimana program-program ini diposisikan sebagai alat elektoral. Ini seperti rahasia umum yang semua orang tahu, tetapi dipelihara dalam ekosistem “collective hypocrisy”: tahu, diam, lalu pura-pura kaget ketika meledak ke permukaan. Ini bukan ironi lagi, ini sudah masuk kategori absurditas sistemik.

Jika dugaan ini benar, maka kita tidak sedang berbicara tentang pelanggaran prosedur. Ini adalah bentuk pengkhianatan intelektual dan moral terhadap masa depan bangsa. Hak pendidikan anak-anak dari keluarga rentan diduga direduksi menjadi alat tukar politik sebuah praktik yang, jika boleh saya katakan secara satir, menjadikan masa depan generasi muda sebagai “voucher demokrasi” yang bisa ditukar di bilik suara.

Dan izinkan saya sedikit sarkastik: jika untuk mendapatkan hak pendidikan saja rakyat harus “terafiliasi secara politis”, lalu apa berikutnya? Apakah kita akan masuk fase di mana akses beasiswa ditentukan oleh loyalitas, bukan kebutuhan? Jika iya, maka kita tidak sedang membangun negara kesejahteraan, kita sedang merakit ulang feodalisme dalam format digital feodalisme 2.0 dengan user interface demokrasi.

KPK harus membuktikan bahwa hukum di negeri ini bukan sekadar aksesoris konstitusional. Panggil, periksa, bongkar. Jangan beri ruang sedikit pun bagi persepsi bahwa hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas narasi klasik yang sayangnya terus direproduksi seperti franchise tanpa akhir. Jika hukum terus kompromi dengan kekuasaan, maka jangan salahkan publik jika kepercayaan berubah menjadi sinisme kolektif.

Bangsa ini tidak kekurangan kecerdasan, tetapi sering kali defisit keberanian moral. Momentum ini adalah stress test bagi integritas bukan hanya bagi individu yang disebut, tetapi juga bagi institusi penegak hukum. Ini bukan sekadar soal siapa benar dan siapa salah, tetapi apakah kita masih punya keberanian untuk mengatakan yang benar itu benar tanpa embel-embel kepentingan.

Saya tegaskan: keadilan bukan komoditas, integritas bukan jargon, dan pendidikan bukan alat barter politik. Jika praktik semacam ini terus dibiarkan, maka kita tidak hanya gagal sebagai negara hukum, tetapi juga gagal sebagai entitas peradaban yang mengklaim diri beradab.

Sudah saatnya kita berhenti menjadi penonton dalam teater kekuasaan yang skripnya terus merugikan rakyat. Karena jika ini terus dinormalisasi, maka yang tersisa dari demokrasi kita hanyalah panggung megah tanpa substansi, tanpa integritas, dan tanpa masa depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *