Jebakan Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen: Dilema Fungsi dan Prestise

Fathoni
Dosen Pengajar Filsafat Hukum, FH Unila

Di banyak universitas, pembukaan kenaikan jabatan akademik dosen ke Lektor Kepala dan Profesor kerap menjadi momen hiruk-pikuk administratif. Sosialisasi aturan baru, linimasa pengusulan melalui SISTER, hingga simulasi perhitungan angka kredit memenuhi agenda fakultas. Namun, di balik kesibukan itu mengintai jebakan halus: jabatan fungsional dipandang terutama sebagai simbol prestise – gelar, posisi, dan pengaruh – bukan sebagai penegasan fungsi keilmuan dan etik bagi komunitas hukum dan masyarakat. Padahal regulasi mutakhir, seperti Kepmendiktisaintek No. 39/M/KEP/2026 dan implementasi PermenPANRB No. 1 Tahun 2023, secara eksplisit menautkan kenaikan jabatan dengan kinerja riil dosen dalam Tridharma, termasuk penguatan integritas akademik.

Dalam konteks universitas, jebakan ini terasa khas. Di satu sisi, dosen hukum dituntut memenuhi indikator kinerja: publikasi di jurnal bereputasi, keterlibatan dalam penyusunan naskah akademik dan policy brief, advokasi kebijakan, serta pengabdian kepada masyarakat melalui bantuan hukum dan pendidikan hukum kritis. Di sisi lain, budaya profesi yang sarat simbol – gelar, jabatan struktural, dan status sosial – mudah mendorong orientasi karier ke arah pencitraan. Seorang profesor idealnya adalah rujukan etik dan intelektual: menjaga standar kualitas legislasi, mengkritisi praktik penegakan hukum, dan membela kelompok rentan. Namun, ketika jabatan fungsional direduksi menjadi tiket memasuki lingkaran kekuasaan kampus atau panggung opini publik, maka fungsi epistemik dan etiknya perlahan tersisih.

Di tingkat normatif, Kode Etik Dosen dan kaidah etik profesi menempatkan dosen sebagai penjaga martabat ilmu pengetahuan dan penegak integritas akademik. Dosen dilarang memanipulasi data penelitian, dilarang mencantumkan nama dalam publikasi tanpa kontribusi substansial, serta wajib mengakui sumber secara jujur. Namun, logika kejar poin angka kredit – jumlah artikel, prosiding, dan luaran lain – dapat menggoda sebagian dosen –tentu tidak semua—untuk mengaburkan batas etik tersebut. Praktik gift authorship, publikasi di jurnal yang lemah dalam penelaahan sejawat, atau pengabdian yang hanya kuat di laporan tetapi minim dampak, semua adalah bentuk pelanggaran tanggung jawab etik yang secara langsung mereduksi makna jabatan akademik.

Universitas seharusnya membaca kenaikan jabatan fungsional bukan sebagai “proyek massal” untuk memenuhi target profesor dan lektor kepala, tetapi sebagai proses “penghitungan ulang” fungsi dosen untuk memastikan bahwa setiap kenaikan jenjang mencerminkan peningkatan kapasitas etik dan keilmuan. Senat Fakultas dan komite etik perlu lebih aktif menilai bukan hanya kelengkapan berkas, tetapi juga rekam jejak integritas akademik dan kontribusi substantif kandidat terhadap pengembangan ilmu hukum dan keadilan sosial. Di ruang kelas, dosen yang telah mencapai jabatan tinggi mesti menjadi teladan dalam kejujuran ilmiah, keterbukaan terhadap kritik, dan keberpihakan pada nilai-nilai konstitusional dan hak asasi manusia. Dengan demikian, jabatan fungsional tidak lagi menjadi sekadar puncak prestise pribadi, melainkan amanah etik: semakin tinggi jabatan, semakin berat kewajiban moral untuk merawat nalar kritis dan integritas hukum di tengah masyarakat. Tabik

Natar, 22 April 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *