Sekber Pantau MBG Lampung, “Gak Ada Gunanya?”

Oleh
Hendri Setiadi

(Ketua AMSI Lampung / Komisioner III Sekber Asosiasi Media Siber Konstituen Dewan Pers Prov Lampung)

Sekretariat Bersama (Sekber) Asosiasi Media Siber Konstituen Dewan Pers Provinsi Lampung memang baru dideklarasikan pada 1 Mei 2026. Namun cikal bakalnya sudah mulai dirintis genap sebulan sebelumnya. Lantas, apa gunanya?

Sebuah pernyataan menghujam yang nyangkut di kolom komentar TikTok yang menayangkan video pendek pendeklarasian Sekber masih terasa mengusik hingga kini. Pernyataan itu berbunyi, “Nggak ada gunanya!”
Dengan kata lain, si penulis komentar merasa pesimis sekaligus sinis menanggapi niat ratusan media siber yang tergabung di AMSI, JMSI dan SMSI Lampung yang bersepakat membentuk Sekber. “Nggak ada gunanya,” tukas dia.

Saya, yang ikut membidani lahirnya Sekber tersebut, agak goyang dihantam komentar singkat, padat namun memberi dampak berdebam mirip gebukan godam itu.
Jangan-jangan tudingan di kolom komentar tadi bakal mujarab. Lantas jadi kenyataan. Jangan-jangan pula gagasan pembentukan Sekber ini memang lemah tanpa dasar pijakan kuat. Sehingga sangat mudah diprediksi, bakal tak ada gunanya.

Di awal April 2026 lalu, Sekber dibentuk memang khusus diperuntukkan memantau kinerja pelaksanaan makan bergizi gratis (MBG). Kami terusik oleh cara ugal-ugalan pengelola dapur mitra MBG atau dalam bahasa kerennya disebut satuan pelayanan pemenuhan gizi atau SPPG.

Tidak sedikit dari SPPG, khususnya di Lampung, yang men-driver dapurnya secara serampangan dan mengakibatkan celaka para penerima manfaat. Anak-anak sekolah juga pendidik tak sedikit yang merunduk lantaran perut atau pencernaannya terganggu usai mengunyah menu MBG.

Atau ada benda yang disebut sebagai makanan di omprengan MBG tapi ironisnya justru tidak bisa dimakan.  Karena memang tidak layak konsumsi. Tak sedikit pula yang gagal semenjak penampakan. Maksudnya tak mampu sama sekali menerbitkan selera makan pada penerima manfaat. Mubazir!
Kami juga sejak awal sudah mengendus ada indikasi praktik jual beli titik SPPG. Ada orang-orang yang bersedia merogoh kocek ratusan juta rupiah asal diberi titik SPPG. Agaknya begitu menggiurkan proyek MBG ini.

Sejak semula kami pun sudah menengarai dan mendengar kabar burung yang berseliweran tentang bagaimana perilaku syahwat “makhluk ekonomi” yang sudah berkerumun mengepung dari berbagai arah empuknya bisnis SPPG. Mereka mirip semut yang mengerubuti butiran gula.

Lantaran didorong rasa geram atas semua praktik tidak pantas itu, Sekber ini dibentuk. Kami berupaya melawan arus deras itu. Publik juga tentu mafhum betapa derasnya gelombang yang menghendaki MBG ini terus bergulir.

Mungkin, atas dasar itu pula si pembuat komentar “Nggak ada gunanya” ingin mengabarkan kepada kami, bahwa arus kehendak mempertahankan MBG begitu kuat sehingga tak ada gunanya untuk dibendung.

Tapi layar sudah terlanjur dikembangkan. Pantang rasanya surut kembali. Kami bersepakat tetap menakhodai Sekber ini.
Di tengah mental yang sempat digedor semenjak tapak langkah pertama, terlebih kami juga meyakini selain komentar sinis tadi ada pula rekan sejawat dan kalangan eksternal yang mencibir langkah kami di Sekber, tetiba angin segar penghembus spirit menyeruak ke permukaan.

Jumat (17 April 2026), selang sepekan lebih dari kesepakatan membentuk Sekber, muncul pernyataan Komisi Anti korupsi (KPK) yang mengeluarkan rekomendasi terhadap MBG.

Setelah melakukan kajian dan penelusuran, komisi anti rasuah ini mensinyalir program MBG berpotensi menimbulkan risiko akuntabilitas, konflik kepentingan, inefisiensi, serta potensi terjadinya tindak pidana korupsi dalam pelaksanaannya.

Ini tentu kabar buruk, tapi menjadi semacam mood booster bagi kami di Sekber.

Ternyata kecurigaan kami “satu nafas” dengan apa yang dirasakan KPK.
Maka, dengan langkah pasti, pada 1 Mei  2026 kemarin kami mendeklarasikan Sekretariat Bersama (Sekber) Asosiasi Media Siber Konstituen Dewan Pers Provinsi Lampung.

Kami menyiapkan website berisi instrumen “Lapor Sekber” dan menyertakan nomor WhatsApp khusus: 081179001001 yang dapat dihubungi oleh anggota masyarakat.

Publik dapat berbagi informasi atas kejanggalan tentang MBG. Sekber berjanji akan melindungi identitas pelapor.

Informasi hendaknya disertai bukti bisa berupa foto, rekaman suara atau video. Informasi awal yang memadai akan ditindaklanjuti Sekber dengan menurunkan tim investigasi untuk melakukan cek fakta.

Bila terbukti ada pelanggaran, Sekber akan mengawal perkaranya agar ditangani segera oleh aparat terkait hingga tuntas.

Di sela mempersiapkan infrastruktur penunjang itu, Sekber juga tengah menyiapkan gelaran saresehan bertajuk “Lampung Mau Dibawa Ke Mana?” Yang akan dihelat di Hotel Radisson pada Senin (11 Mei 2026) mendatang.

Di antara kesibukan tersebut, kiranya masih terselip rasa gundah, apakah yang akan kami lakukan nantinya malah dipandang sebagai sikap “berlebihan” dalam menyikapi MBG. Jujur sempat khawatir ada yang menganggap upaya kami sebagai overacting.

Namun, lagi-lagi semesta berpihak, Selasa (5 Mei 2026) media nasional ramai memberitakan Kepala Kantor Staf Kepresidenan, Dudung Abdurachman, diperintahkan oleh Presiden Prabowo Subianto untuk mengecek pelaksanaan MBG. Terkhusus perihal indikasi jual beli titik SPPG.

Nyessss…! Mendapati berita tersebut, kami di Sekber merasa lega. Kegundahan kami sontak terjawab. Kiranya kecurigaan kami akan berkembangnya dugaan jual beli titik SPPG juga sudah lama dimonitor Presiden.

Berbekal pengalaman itu, kini semakin yakin kami di Sekber untuk terus melangkah menjalankan niatan awal, memantau pelaksanaan MBG di Lampung.

Tentu upaya tersebut tidak akan optimal tanpa ada partisipasi aktif anggota masyarakat. Tak berlebihan kiranya kalau kami di Sekber mengajak mari seiring sejalan melaksanakan instruksi Presiden Prabowo untuk Pantau MBG. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *