Kejaksaan Negeri Metro Eksekusi Duit Miliaran Kasus Judi Online

METRO- Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro musnahkan barang bukti skala besar terkait kasus perjudian online yang melibatkan terdakwa Kelvin Wijaya. Total nilai aset dan barang bukti yang diekskusi serta disita negara mencapai angka fantastis, yakni hampir Rp6 miliar.

Pemusnahan ini dilakukan di halaman kantor Kejari Metro pada Kamis (7/5), sebagai bentuk komitmen penegakan hukum terhadap tindak pidana perjudian lintas wilayah yang meresahkan masyarakat.

Kepala Kejaksaan Negeri Metro, Dr. Neneng Rahmadini, S.H., M.H.,  menyatakan bahwa seluruh barang bukti yang diekskusi telah mendapatkan kekuatan hukum tetap (“Inkracht”) dari Pengadilan Negeri Metro.

“Hari ini kami menuntaskan eksekusi terhadap barang bukti kasus judi online atas nama terpidana Kelvin Wijaya. Nilai total aset yang kami tangani dalam perkara ini mendekati Rp6 miliar, mencakup perangkat keras elektronik hingga pemblokiran aset keuangan,” ujarnya di hadapan awak media ssaat konferensi pers dii Aula Kejaksaan Negeri setempat pada Kamis, (07/05/2026).

Berdasarkan data yang dihimpun sejumlah barang bukti disita seperti Smartphone, Laptop Gaming, Saldo rekening senilai Rp5,475 Miliar, Buku tabungan, catatan transaksi, 2 Unit mobil mewah hasil tindak pidana pencucian uang.

Kajari menegaskan bahwa kasus Kelvin Wijaya merupakan salah satu tangkapan terbesar tahun ini.

Ia mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap iming-iming judi online yang kerap berujung pada tindak pidana pencucian uang.

“Kami tidak memberikan ruang bagi bandar judi di wilayah hukum Metro. Pemusnahan ini adalah pesan tegas bahwa hukum akan mengejar hingga ke aset terkecil sekalipun,” tutupnya. (Pan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *