Anggaran Sekolah Jadi Ladang Cuan: Game Over!

Oleh: Benny N.A. Puspanegara

Pemerhati Kebijakan Hukum, Sosial, dan Publik
Eksekutif Nasional AKKI

LAMPUNG – Di Republik yang gemar memuliakan pendidikan dalam pidato-pidato resmi, kabar dugaan penyimpangan anggaran revitalisasi sekolah selalu terasa seperti satire yang terlalu nyata. Pendidikan disebut sebagai “investasi masa depan”, tetapi dalam praktiknya, anggaran pendidikan kerap diperlakukan seperti lahan investasi jangka pendek bagi segelintir orang yang terlalu kreatif mengelola peluang.

Ironi ini kembali muncul dalam dugaan penyimpangan proyek revitalisasi dua sekolah dasar negeri di Bandar Lampung. Program yang secara filosofis dirancang untuk memperbaiki ruang belajar anak-anak justru kini membuka ruang diskusi baru tentang integritas tata kelola anggaran publik.

Singkatnya, yang seharusnya direvitalisasi adalah bangunan sekolah, tetapi yang justru ikut “terbangun” adalah kecurigaan publik.

Dan seperti biasa, publik pun mulai mengajukan pertanyaan klasik yang sebenarnya sangat sederhana:
apakah ini benar-benar program pembangunan pendidikan, atau sekadar pembangunan peluang bagi para pemain anggaran?

Kasus ini semakin menarik atau mungkin lebih tepat disebut ironis karena menggunakan skema swakelola. Dalam teori administrasi publik, swakelola adalah instrumen yang mulia: memberdayakan komunitas sekolah agar pembangunan berjalan partisipatif, transparan, dan efisien.

Namun jika di dalam praktiknya muncul dugaan keterlibatan pihak ketiga yang seharusnya tidak ada, maka publik tentu berhak bertanya dengan sedikit nada satir:

apakah ini swakelola, atau swakelola yang sedang cosplay menjadi proyek kontraktor?

Atau jangan-jangan ini adalah inovasi baru dalam dunia birokrasi:
swakelola rasa tender, tender rasa rahasia.

Tentu saja pertanyaan-pertanyaan ini tidak boleh dijawab dengan spekulasi, apalagi dengan teori konspirasi warung kopi. Ia harus dijawab dengan satu mekanisme yang paling rasional dalam negara hukum: penyelidikan yang serius, objektif, dan berani.

Dalam prinsip dasar hukum pidana, tugas penyidik sebenarnya sangat sederhana setidaknya di atas kertas. Mencari, menemukan, dan membuat terang suatu perkara.
Bukan membuat perkara terlihat kabur.

Bukan pula membuat perkara terasa seolah-olah terang, padahal lampunya belum dinyalakan.

Karena itu, langkah awal Kejaksaan Negeri Bandar Lampung yang melakukan koordinasi dengan Inspektorat tentu dapat dipahami sebagai bagian dari prosedur.

Tetapi publik hari ini hidup di era yang berbeda. Era di mana transparansi bukan lagi sekadar jargon reformasi birokrasi, melainkan kebutuhan dasar kepercayaan publik.
Masalahnya, masyarakat kita sudah terlalu sering mendengar kalimat birokrasi yang terdengar elegan tetapi terasa hampa:

“Masih dalam tahap koordinasi.”
“Masih dalam proses pendalaman.”

Kalimat-kalimat ini, jika terlalu lama diputar, rasanya seperti serial sinetron yang episodenya tidak pernah benar-benar selesai.

Penonton terus menunggu klimaks cerita,
tetapi yang muncul selalu episode baru dengan judul yang sama.

Padahal ketika yang dipertaruhkan adalah anggaran pendidikan, standar keseriusan penegakan hukum seharusnya jauh lebih tinggi. Dana pendidikan bukan sekadar angka dalam dokumen anggaran negara. Ia adalah amanah konstitusi, investasi masa depan bangsa, sekaligus simbol komitmen negara terhadap generasi yang bahkan belum cukup umur untuk memahami politik.

Mengutak-atik dana pendidikan bukan sekadar pelanggaran hukum.

Ia adalah bentuk pengkhianatan yang dilakukan dengan sangat rapi di depan ruang kelas anak-anak.

Karena itu, perkara ini layak bahkan wajib menjadi atensi serius Kejari Bandar Lampung.

Pertama, karena perkara ini sudah menjadi polemik publik. Dalam situasi seperti ini, proses hukum tidak boleh berjalan seperti rapat tertutup yang hanya diketahui oleh segelintir orang. Transparansi bukan sekadar strategi komunikasi, melainkan fondasi legitimasi penegakan hukum.

Kedua, karena isu ini bersinggungan dengan lingkaran kekuasaan politik daerah. Sejarah panjang penegakan hukum di negeri ini sudah menunjukkan satu fenomena yang terlalu sering terjadi: hukum terlihat sangat tajam ketika berhadapan dengan rakyat biasa, tetapi mendadak kehilangan ketajamannya ketika berhadapan dengan kekuasaan.
Dalam bahasa yang agak lebih santai dan mungkin sedikit menyindir:

jangan sampai hukum di negeri ini berubah seperti pisau dapur murah; tajam untuk sayur, tapi tumpul untuk tulang kekuasaan.

Publik tentu berharap Bandar Lampung tidak menambah koleksi cerita lama tersebut.

Ketiga, karena skema swakelola dalam proyek pendidikan sering kali menjadi ruang abu-abu yang sangat nyaman bagi para “pemain profesional”. Mereka tidak selalu terlihat di dokumen resmi, tetapi jejaknya sering terasa di lapangan.

Dalam istilah anak muda sekarang:
pemainnya low profile, tapi pengaruhnya high impact.

Di titik inilah integritas aparat penegak hukum diuji.

Jika memang ada pihak yang bermain, maka siapapun dia entah pejabat publik, aktor politik, panitia pembangunan, atau figur misterius yang biasanya hanya muncul ketika proyek sudah cair harus diproses secara hukum.

Tanpa kompromi.
Tanpa drama.
Tanpa skenario penyelamatan.

Namun keadilan juga memiliki prinsip lain yang sama pentingnya: jangan sampai ada pihak yang tidak bersalah ikut menjadi korban opini.

Kita hidup di zaman yang sangat cepat menghakimi. Reputasi seseorang bisa runtuh hanya karena satu rumor yang viral. Karena itu hukum tidak boleh berjalan mengikuti logika keramaian.

Dalam istilah populer hari ini:
hukum tidak boleh berubah menjadi “trial by rumor”.

Hukum bekerja dengan alat bukti, bukan dengan trending topic.

Di tengah menurunnya kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran, setiap langkah penegakan hukum sebenarnya membawa pesan yang jauh lebih besar dari sekadar menyelesaikan satu perkara. Ia menjadi indikator apakah negara masih memiliki kemampuan menjaga integritasnya sendiri.

Dan mari kita jujur: kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran pendidikan memang sedang tidak dalam kondisi terbaik.

Terlalu banyak cerita yang membuat masyarakat menghela napas panjang: bagaimana mungkin anggaran pendidikan yang terus meningkat setiap tahun masih menghasilkan sekolah dengan atap bocor, ruang kelas retak, dan fasilitas yang terasa seperti peninggalan masa lalu.
Karena itu muncul sindiran yang semakin sering terdengar di ruang publik:

yang sering direvitalisasi di negeri ini bukan sekolahnya, tetapi modusnya.

Sindiran ini memang terdengar pedas.
Tetapi kadang satire adalah cara paling jujur untuk menggambarkan kenyataan.

Justru karena itu, jika Kejari Bandar Lampung mampu menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan tuntas, maka dampaknya tidak hanya menyelesaikan satu kasus. Ia bisa menjadi momentum penting untuk merevitalisasi kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Pesannya harus sederhana tetapi tegas:

siapapun yang bermain akan diproses.
siapapun yang tidak bersalah akan dilindungi.

Penegakan hukum yang adil memang tidak selalu nyaman bagi semua orang. Tetapi justru di situlah kehormatan sebuah negara hukum diuji.

Pada akhirnya, revitalisasi sekolah seharusnya tidak hanya menghasilkan bangunan baru dengan cat yang lebih cerah. Ia harus melahirkan sesuatu yang jauh lebih penting: tata kelola yang bersih dan integritas yang tidak bisa ditawar.

Karena jika sekolah adalah tempat anak-anak belajar tentang masa depan, maka negara juga harus memberikan pelajaran paling penting melalui tindakannya sendiri:
bahwa kejujuran bukan sekadar materi dalam buku Pendidikan Pancasila.
Ia adalah prinsip yang benar-benar hidup dalam praktik pemerintahan.

Jika tidak, anak-anak kita mungkin akan menyerap pelajaran yang jauh lebih berbahaya sejak dini:
bahwa korupsi bukan penyimpangan.

Ia hanya kebiasaan yang terlalu lama dibiarkan.

Dan ketika itu terjadi, yang runtuh bukan hanya gedung sekolah.
Yang runtuh adalah kewarasan kita sebagai sebuah bangsa.