JAKARTA – Kasus kredit fiktif yang menjerat tiga terdakwa bos Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang BSD, Kota Tangerang Selatan, Banten terungkap peran serta pembagian hasil bancakan. Kasus dugaan korupsi senilai Rp13 miliar ini mencatut nama pengemudi ojek online atau ojol hingga karyawan swasta.
Fakta persidangan disampaikan di hadapan Ketua Majelis Hakim, Agung Sulistiono oleh salah satu saksi pengemudi ojol berinisal SS menyatakan kaget. Tiba-tiba dirinya dapat surat tagihan kredit usaha rakyat (KUR).
“Padahal, enggak pernah mengajukan kredit atas nama saya,” kata SS di Pengadilan Negeri Tippikor, Kota Serang dikutip Rabu (8/4/2026).
Pencatutan nama kredit macet itu juga dialami oleh AR, karyawan swasta di Kota Tangerang Selatan. Dia mengetahui namanya dicatut kredit macet saat akan mengajukan kredit pinjaman rumah.
“Saya mau mengajukan KPR, saat dicek ternyata nama saya sudah tecatat punya kredit macet. Padalah saya enggak pernah punya pinjaman kredit,” ungkap AR. Ia kemudian melaporkan kasus kredit fiktif ini ke aparat penegak hukum.
Adapun ketiga terdakwa kasus kredit fiktif berinisial MR, H dan GSP. Ketiganya merupakan bos BTN Cabang BSD, Kota Tangerang Selatan periode 2022-2024 telah mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 13 miliar.
Fakta persidangan terungkap terdakwa memiliki peran berbeda dalam proses pencairan dan penggunaan fasilitas kredit fiktif tersebut. Terdakwa H, selaku Branch Manager, diduga berperan sebagai pengendali utama yang tetap menyetujui pencairan fasilitas kredit meskipun mengetahui adanya ketidaksesuaian antara dokumen jaminan dan debitur, serta mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit.
Terdakwa GSP, sebagai SME and Credit Program Unit Head, bertanggung jawab atas penyusunan analisa yang tidak sesuai fakta, dan menyetujui dokumen pengajuan kredit fiktif serta menyatakan seolah-olah debitur layak mendapatkan fasilitas kredit. Padahal agunan yang digunakan bukan milik debitur dan tidak memenuhi syarat.
Sedangkan terdakwa MR, sebagai Junior Kredit Program diduga turut membantu kelengkapan dokumen administratif pengajuan kredit. Meskipun mengetahui adanya pemalsuan data dan tidak sahnya dokumen jaminan tapi memperlancar proses pencairan kredit fiktif tersebut.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, terdapat sebanyak 36 berkas pengajuan KUR yang pengajuannya direkayasa dan diajukan tanpa sepengetahuan dari calon debitur atau nasabah terkait kredit fiktif.
Terungkap fakta di persidangan, nasabah-nasabah yang datanya digunakan tanpa sepengetahuannya, dan di dalam persidangan banyak debitur datanya dipakai merasa kaget serta sedih. Bahkan ada nasabah atau debitur yang menangis di persidangan karena data-datanya telah dipalsukan dan disalahgunakan oleh para terdakwa. Sehingga nasabah atau debitur tersebut yang menanggung akibat dari perbuatan para terdakwa.
Desakan Evaluasi Total Tata Kelola KPR dan Kredit BTN
KAMAKSI mendesak Direksi BTN dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera melakukan evaluasi total tata kelola KPR dan Kredit BTN untuk menutup celah terjadinya kembali praktik Joki KPR dan kredit fiktif di tubuh BTN. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki peran kunci dalam penanganan kasus dugaan joki KPR BTN Karawang maupun kredit fiktif BTN BSD. Secara garis besar, kewenangan dan tugas OJK dalam menangani fraud serta penyimpangan perbankan terbagi menjadi tiga pilar utama: pengawasan & investigasi, penegakan hukum/sanksi, serta perlindungan konsumen.
OJK diminta melakukan pemeriksaan mendalam (audit forensik) terhadap operasional cabang BTN yang terlibat hingga ke jajaran direksi untuk membongkar modus operandi (seperti pemalsuan dokumen KPR, manipulasi data debitur/joki, dan kelayakan agunan).
Evaluasi Pengendalian Internal perlu dilakukan untuk mengidentifikasi kelemahan sistem pengawasan internal Bank BTN, termasuk potensi keterlibatan pihak internal (oknum pegawai) yang meloloskan pengajuan kredit KPR fiktif atau pemanfaatan joki.
OJK juga perlu melakukan Pemeriksaan Tata Kelola (GCG) guna menilai apakah manajemen bank telah menerapkan asas Good Corporate Governance serta prinsip Know Your Customer (KYC) secara konsisten.
Perlindungan Debitur Korban Identitas Fiktif
Bagi masyarakat yang namanya dicatut atau dimanfaatkan oleh joki KPR, OJK diminta memfasilitasi penanganan pengaduan konsumen agar hak-hak mereka terlindungi.
Pembersihan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK / BI Checking) penting dilakukan karena OJK berwenang memerintahkan pihak bank untuk memperbaiki atau memutihkan catatan riwayat kredit (SLIK) korban yang tercemar akibat transaksi KPR fiktif tersebut.
”KAMAKSI juga mendesak OJK menginstruksikan Bank BTN untuk memperketat proses verifikasi dokumen KPR dan menyempurnakan sistem deteksi dini (early warning system) terhadap penyalahgunaan identitas. Perbankan pelat merah harus menjadi contoh pelayanan sistem perbankan yang profesional menjadikan pelayanan publik sebagai prioritas utama dan menutup segala celah dari praktif fraud, penyimpangan dan korupsi, pungkasnya.
Nama Tak Pinjam, Tagihan Datang: Kasus BTN BSD Rp13 Miliar Mengguncang Banten







