LAMPUNG – Perkara ini berawal dari dugaan penyimpangan dalam pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja dan Bank Garansi untuk distribusi semen oleh BNI Cabang Padang bersama Sentral Kredit Menengah Pekanbaru kepada PT Benal Ichsan Persada dalam kurun waktu 2013 hingga 2020.
Kejaksaan menduga terdapat penyimpangan dalam proses pemberian fasilitas kredit tersebut yang kemudian menjadi dasar penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Benyamin Arsis, menegaskan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Terdapat tiga putusan praperadilan yang seluruhnya menolak permohonan pemohon, yakni Putusan Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Pdg tanggal 2 Februari 2026, Putusan Nomor 2/Pid.Pra/2026/PN Pdg tanggal 10 Februari 2026, dan Putusan Nomor 7/Pid.Pra/2026/PN Pdg yang diputus pada 14 April 2026,” kata Benyamin dalam keterangannya.
Meski demikian, hingga kini BSN diketahui belum memenuhi panggilan penyidik dan masih berstatus sebagai buronan. Kejaksaan menyatakan akan terus melakukan upaya pencarian agar proses penegakan hukum dapat berjalan secara tuntas sesuai prosedur yang berlaku.






