Diduga Hamili dan Telantarkan Perempuan, Kanit Tipikor Polres Lumajang Dilaporkan ke Propam

JAKARTA – Dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan seorang oknum kanit berinisial IL yang bertugas di Polres Lumajang menjadi perhatian setelah dilaporkan secara resmi ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.
‎
‎Laporan tersebut diajukan melalui kuasa hukum korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PC GP Ansor Lumajang.
‎
‎Berdasarkan dokumen pengaduan yang diterima media, korban yang diinisialkan K.N. merupakan seorang perempuan berusia 24 tahun.
‎
‎Identitas korban sengaja disamarkan untuk melindungi privasi sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
‎
‎Dalam pengaduan tersebut, terlapor disebut merupakan seorang anggota Polri yang saat ini menjabat sebagai Kanit Tipikor Polres Lumajang.
‎
‎Kuasa hukum korban menyebut hubungan pribadi antara korban dan terlapor mulai terjalin sejak awal 2022.
‎
‎Dalam laporan itu, terlapor diduga memberikan janji akan menikahi korban tanpa mengungkapkan bahwa dirinya telah memiliki istri yang sah.
‎
‎Menurut pengaduan, hubungan tersebut berlangsung cukup lama hingga akhirnya memunculkan berbagai persoalan yang kini dilaporkan kepada Divisi Propam Mabes Polri.
‎
‎Dalam laporan pengaduan, kuasa hukum korban juga mengungkap dugaan adanya tekanan yang dialami korban selama menjalani hubungan dengan terlapor. Korban disebut beberapa kali mengalami kehamilan.
‎
‎Dalam dokumen pengaduan, terlapor diduga meminta korban menggugurkan kandungan dengan memberikan obat-obatan tertentu. Akibatnya, korban diklaim mengalami komplikasi kesehatan hingga harus menjalani tindakan medis berupa kuretase di salah satu klinik.
‎
‎Kapolres Lumajang AKBP Pol. Alex Sandi Siregar saat dihubungi redaksi belum memberikan keterangannya terkait dugaan kasus pelanggaran etik anggotanya.
‎