Kasus Proyek Makodam Memanas, Kuasa Hukum APR Ultimatum Rohmady untuk Cabut Laporan!

BANDAR LAMPUNG — Kuasa hukum APR, Andri Meirdyan Syarif, membantah tudingan yang menyebut kliennya terlibat dalam dugaan penipuan proyek infrastruktur Makodam XXI/Radin Inten di kawasan Kota Baru, Lampung Selatan.

Andri menegaskan, APR tidak pernah menjanjikan ataupun menawarkan proyek kepada pengusaha asal Jambi, Arzaq Rohmady. Menurutnya, persoalan yang melibatkan Rohmady dengan seseorang berinisial RYN tidak memiliki kaitan dengan kliennya.

“Klien saya tidak pernah menjanjikan proyek apapun kepada Rohmady. Apa yang dilakukan Riyan (RYN) itu tidak ada sangkut pautnya dengan APR,” kata Andri Meirdyan Syarif, Senin (17/8/26)

Pernyataan tersebut disampaikan Andri sebagai bentuk klarifikasi atas laporan Rohmady ke Polda Lampung yang turut mencantumkan APR sebagai pihak terlapor.

Andri menilai, pelaporan terhadap kliennya telah merugikan nama baik APR. Ia bahkan menyebut tudingan tersebut sebagai fitnah karena APR tidak pernah menyerahkan dokumen kontrak proyek kepada Rohmady sebagaimana dituduhkan.

“Klien kami tidak pernah menyodorkan Surat Perjanjian Kontrak kepada Rohmady untuk mengerjakan proyek infrastruktur Makodam XXI/Radin Inten yang ada di Kota Baru,” tegasnya.

Baca juga:
SPK Proyek di Kota Baru Diduga Palsu, Pengusaha Jambi Lapor ke Polda Lampung!

Terkait dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) yang sebelumnya disebut diterima Rohmady, Andri menyatakan kliennya tidak terlibat.

“(SPK) itu kan ulah Riyan, mungkin Riyan jual-jual klien saya kepada Rohmady,” tukas Andri.

Atas laporan tersebut, Andri menyatakan pihaknya memberikan waktu 2 x 24 jam kepada Rohmady untuk mencabut laporan terhadap APR di Polda Lampung.

Tak hanya pencabutan laporan, Rohmady juga diminta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada APR serta membayar ganti rugi atas kerugian materiil maupun immateriil yang dinilai timbul akibat laporan tersebut.

“Kami memberikan waktu 2 x 24 jam kepada Rohmady untuk mencabut laporan terhadap klien kami, meminta maaf secara terbuka, serta menyelesaikan ganti rugi materiil dan immateriil,” ujar Andri.

Andri menegaskan, apabila ultimatum tersebut tidak dipenuhi, pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum terhadap Rohmady, baik melalui jalur pidana maupun perdata.

“Kalau dalam waktu yang kami berikan tidak ada itikad baik, kami akan menempuh upaya hukum, baik pidana maupun perdata,” katanya.

Sebelumnya, Rohmady melaporkan APR dan RYN ke Polda Lampung terkait dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam proyek infrastruktur Makodam XXI/Radin Inten di kawasan Kota Baru.

Rohmady mengaku mengalami kerugian sekitar Rp465 juta, yang disebut mencakup uang yang telah diserahkan serta biaya operasional dan mobilisasi alat berat. (rif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *