Kasus Bimantara Travel Bergulir, Pengelola Ditangkap Polres Gowa

JAKARTA — Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah dan haji yang menyeret Bimantara Travel memasuki babak baru.
‎
‎Jika pada Oktober 2025 kasus ini mencuat melalui laporan di Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan, penggelapan hingga dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), perkembangan berikutnya menunjukkan adanya perkara lain yang juga menyeret pengelola Bimantara Travel.
‎
‎Pada Januari 2026, sebanyak 12 calon jamaah umrah melaporkan Direktur PT Bimantara Jaya Gemilang, Ariyani Susanty, ke Polresta Malang Kota. Para pelapor mengaku tidak kunjung diberangkatkan sesuai jadwal yang dijanjikan dan mengalami kerugian ratusan juta rupiah.
‎
‎Perkembangan lebih serius terjadi pada Februari 2026. Polres Gowa menangkap dua pengelola Bimantara Travel, yakni Purwandi dan Ariyani Susanty, di Kota Malang. Penangkapan dilakukan Tim Unit III Tipidter Satreskrim Polres Gowa dengan dukungan personel Polresta Malang Kota.
‎
‎Keduanya ditangkap berkaitan dengan laporan polisi tertanggal 8 Oktober 2025 mengenai dugaan penipuan dan/atau penggelapan dana perjalanan umrah dan haji di wilayah Kabupaten Gowa. Polisi menyebut perkara tersebut bermula dari kerja sama pembukaan cabang travel. Korban kemudian menghimpun 46 calon jamaah umrah dan satu calon jamaah haji, lalu menyetorkan dana keberangkatan kepada pihak travel.
‎
‎Menurut penyidik Polres Gowa, sekitar satu pekan sebelum jadwal keberangkatan, korban mengetahui dana yang sebelumnya disetorkan diduga telah digunakan untuk kepentingan lain. Akibatnya, korban terpaksa menalangi biaya keberangkatan puluhan jamaah menggunakan dana pribadi.
‎
‎Polisi menyebut telah melayangkan dua kali panggilan kepada kedua tersangka. Namun, keduanya disebut tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah sehingga penyidik melakukan penjemputan dan penangkapan di Malang. Dalam pemeriksaan awal, polisi juga menyebut telah mengamankan dokumen transaksi keuangan dan rekening koran yang berkaitan dengan aliran dana jamaah.
‎
‎Kedua tersangka kemudian dibawa ke Polres Gowa untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
‎
‎815 Jamaah dan Laporan Polda Metro Jaya
‎
‎Sementara itu, perkara yang sebelumnya diberitakan pada Oktober 2025 memiliki konstruksi berbeda.
‎
‎Dalam laporan di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/7300/X/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, Ariyani Susanty disebut sebagai pelapor sekaligus korban. Saat itu, pengacara Deolipa Yumara menyatakan mendampingi Ariyani dalam laporan terhadap Iin Iryani, pemilik PT Duta Artha Indonesia.
‎
‎Dalam laporan tersebut, kerugian yang disebut mencapai lebih dari Rp12,7 miliar, terdiri atas sekitar Rp4,7 miliar dana haji dan Rp8,08 miliar dana umrah. Pihak Bimantara pada saat itu menyatakan dana jamaah telah disetorkan kepada pihak lain dan mengaku turut menjadi korban.
‎
‎Kasus tersebut juga dikaitkan dengan kegagalan keberangkatan ratusan calon jamaah. Pada awal Juli 2025, sekitar 700 jamaah Bimantara dilaporkan tertahan di kawasan Juanda, Sidoarjo, setelah keberangkatan mereka tidak terealisasi. Pihak travel saat itu menyatakan kendala terjadi karena persoalan penerbitan visa dan menawarkan opsi reschedule maupun refund.
‎
‎Deolipa kemudian menyebut perkara tersebut berpotensi mengandung unsur TPPU dan menyatakan akan mengawal laporan hingga tuntas. Namun, sejauh perkembangan yang dapat diverifikasi dari pemberitaan terbuka hingga September 2026, belum ditemukan keterangan resmi terbaru yang menunjukkan bahwa laporan Polda Metro Jaya tersebut telah meningkat statusnya menjadi perkara TPPU atau telah menetapkan tersangka dalam konstruksi perkara yang melibatkan Iin Iryani.
‎
‎Dengan demikian, perkembangan paling konkret dalam kasus Bimantara saat ini justru datang dari perkara Polres Gowa, yang telah berujung pada penangkapan Ariyani Susanty dan Purwandi pada Februari 2026.
‎
‎Rangkaian perkara tersebut membuat kasus Bimantara Travel tidak lagi sekadar persoalan jamaah gagal berangkat dan refund. Setidaknya terdapat beberapa laporan hukum dengan pihak, lokasi kejadian, dan konstruksi perkara yang berbeda.
‎
‎Publik kini menunggu bagaimana penyidik menelusuri aliran dana, pertanggungjawaban pengelola travel, serta kemungkinan adanya korban lain dalam rangkaian perkara tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *