JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mendalami dugaan penyimpangan dalam pengurusan pita cukai rokok yang menyeret nama PT Djarum. Penyidik bahkan telah menggeledah kantor perusahaan tersebut di Kudus, Jawa Tengah, bersama Kantor Bea dan Cukai Kudus, Rabu (28/10/2026).
Penggeledahan itu merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada Oktober 2026 untuk mengusut perkara tersebut.
“KPK melakukan pengembangan penyidikan perkara terkait bea dan cukai, dengan menerbitkan sprindik baru per Oktober 2026. Tim juga melakukan penggeledahan di kantor PT Djarum. Saat ini penggeledahan masih berlangsung,” terang Budi.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK juga menelusuri kemungkinan adanya pemberian atau kickback dari PT Djarum kepada oknum pejabat Bea dan Cukai terkait pengurusan pita cukai rokok.
Budi menegaskan, penyidik masih mengumpulkan informasi dan bukti untuk mengungkap dugaan penyimpangan tersebut.
“Semuanya masih didalami. Yang pertama karena ini memang masih di tahap awal, yang kedua apakah ini kemudian nanti ada kickback ataupun dugaan pemberian yang dilakukan oleh PT Djarum kepada oknum-oknum di Bea dan Cukai berkaitan dengan pita cukai ya,” kata Budi, Kamis (29/10/2026).
Ia menambahkan, fokus awal penyidikan berkaitan dengan penerimaan negara dari sektor cukai yang melibatkan PT Djarum.
“Yang pasti dugaan awal dari penyidikan perkara ini berkaitan dengan penerimaan negara berkaitan dengan cukai di PT Djarum,” ucapnya.
KPK belum menetapkan tersangka dalam pengembangan penyidikan yang menggunakan sprindik umum tersebut. Penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan sejumlah pihak serta mengumpulkan alat bukti untuk memperjelas konstruksi perkara.
Rumor Haji Isam dan Akuisisi BCA
Di tengah penggeledahan tersebut, perhatian publik di media sosial turut tertuju pada beredarnya spekulasi mengenai kemungkinan perubahan kepemilikan PT Bank Central Asia Tbk (BCA).
Sejumlah unggahan di platform X dan Threads mengaitkan PT Djarum dengan rumor pengusaha asal Kalimantan, Andi Syamsuddin Arsyad atau yang dikenal sebagai Haji Isam, yang disebut-sebut berencana mengambil alih saham mayoritas BCA.
Namun, kabar tersebut masih sebatas spekulasi yang beredar di media sosial. Belum ada bukti maupun keterangan resmi yang menunjukkan adanya hubungan antara penggeledahan PT Djarum oleh KPK dengan rumor pengambilalihan saham BCA.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Dian Ediana Rae, menyatakan setiap transaksi yang berpotensi mengubah pemegang saham pengendali bank akan melalui penilaian regulator.
“Dalam hal terdapat transaksi yang berpotensi mengakibatkan perubahan pemegang saham pengendali bank, OJK akan melakukan penilaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Dian dikutip dari suara.com.
Penilaian tersebut mencakup sejumlah aspek, mulai dari profil risiko perbankan, konsentrasi kredit, transaksi dengan pihak terafiliasi hingga penerapan tata kelola perusahaan yang baik. (ara/dim)







