JAKARTA — Kerja sama pemanfaatan Mal Cibubur Junction oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya, BUMD milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, menjadi sorotan. Nilai kompensasi sekitar Rp248 miliar yang diberitakan untuk periode 2024–2045 berbeda dengan hasil appraisal pada 2021 yang disebut mencapai lebih dari Rp308 miliar.
Perbedaan nominal sekitar Rp60 miliar tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar penetapan nilai kerja sama dan manfaat ekonomi yang akan diterima perusahaan daerah. Transparansi diperlukan agar publik dapat menilai apakah keputusan bisnis tersebut telah mempertimbangkan kepentingan Pemprov DKI Jakarta secara memadai.
Penilaiannya harus didasarkan pada dokumen perjanjian, metode valuasi, jangka waktu kerja sama, serta kewajiban yang ditanggung masing-masing pihak.
Selisih Nilai Rp60 Miliar Perlu Dijelaskan
Nilai appraisal lebih dari Rp308 miliar yang disebut berasal dari penilaian pada Oktober 2021 menjadi salah satu acuan pembanding dalam pemberitaan mengenai kontrak Cibubur Junction. Sementara itu, nilai kompensasi sekitar Rp248 miliar disebut berlaku untuk kerja sama selama 2024–2045.
Jika kedua nominal tersebut dibandingkan secara sederhana, terdapat selisih sekitar Rp60 miliar. Namun, belum dapat dipastikan apakah keduanya menilai objek dan komponen yang sama.
Karena itu, manajemen Sarana Jaya perlu menjelaskan tujuan appraisal tersebut, dasar perhitungan kompensasi, serta pertimbangan yang digunakan ketika menyepakati nilai kerja sama.
Penjelasan ini penting untuk memastikan bahwa keputusan bisnis diambil berdasarkan kajian yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar pertimbangan jangka pendek.
Bernard Yohanes dan Jajaran Direksi Sarana Jaya Didesak Transparan dengan Temuan Selisih Puluhan Miliar !






