JAKARTA — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten mengungkap dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit di Bank BJB Kantor Cabang Khusus (KCK) Banten pada 2019. Perkara tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8,7 miliar.
Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol. Yudhis Wibisana mengatakan, penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni NF (37) dan BH alias BK (44). Keduanya diduga memiliki peran berbeda dalam proses pengajuan hingga pencairan fasilitas kredit tersebut.
Dalam keterangannya pada Kamis (22/10/2026), Yudhis menjelaskan, perkara bermula ketika BK mengajukan fasilitas Kredit Modal Kerja Konstruksi Standby Loan sebesar Rp10 miliar kepada Bank BJB KCK Banten.
Permohonan itu kemudian disetujui dengan plafon kredit Rp9,4 miliar untuk jangka waktu 12 bulan.
Dalam proses penyidikan, polisi menemukan dugaan penggunaan dokumen yang direkayasa atau fiktif sebagai persyaratan pengajuan kredit. Dokumen tersebut meliputi legalitas perusahaan, laporan keuangan audited, proyeksi pekerjaan yang bersumber dari APBD dan APBN, serta kontrak pekerjaan.
NF, yang saat itu menjabat sebagai Account Officer Komersial Bank BJB KCK Banten periode 2018–2019, diduga mengetahui adanya rekayasa dokumen tersebut. Meski demikian, NF tetap melakukan analisis dan verifikasi hingga permohonan kredit disetujui.
“Dari hasil penyidikan, terdapat dugaan perbuatan melawan hukum oleh BK serta penyalahgunaan wewenang oleh NF. Keduanya memiliki peran masing-masing dalam proses pengajuan hingga pencairan fasilitas kredit tersebut,” ujar Yudhis.
Setelah fasilitas kredit disetujui, PT Aryando Sejahtera Abadi mencairkan dana secara bertahap pada Maret 2019 dengan total mencapai Rp7,387 miliar.
Namun, perusahaan tersebut diduga tidak memenuhi kewajiban pembayaran. Kredit itu akhirnya dinyatakan macet atau masuk Kolektibilitas 5 pada 20 Mei 2020.
Pihak bank kemudian menempuh upaya hukum melalui pelelangan tiga unit rumah yang dijadikan agunan. Nilai agunan tersebut tercatat sebesar Rp2,65 miliar. Meski demikian, hasil pelelangan belum mampu menutup kerugian yang timbul dari pemberian fasilitas kredit tersebut.
Sementara itu, AKBP I Kadek Dwi Yoga mengatakan, NF diduga menerima imbalan sebesar Rp338,5 juta dari BK untuk memuluskan proses pencairan kredit.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8,7 miliar.
Berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Atas dugaan perbuatannya, NF dan BK dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Keduanya terancam pidana penjara mulai dari dua tahun hingga 20 tahun atau seumur hidup, serta denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Polda Banten Bongkar Skandal Kredit Fiktif Bank BJB, Negara Rugi Rp8,7 Miliar







