Skandal KPR Fiktif Bank BTN Karawang, BPK Ungkap Kerugian Negara Rp721,68 Miliar

‎
‎JAKARTA – Dugaan korupsi dalam penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) fiktif di Bank Tabungan Negara (BTN) Kantor Cabang Karawang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp721,68 miliar.
‎
‎Angka tersebut berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia yang telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang.
‎
‎Perkara tersebut berkaitan dengan penyaluran KPR kepada PT Bumi Arta Sedayu selama periode 2021–2024, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp721.687.355.345,11.
‎
‎Kepala Kejari Karawang, Dedy Irwan Virantama, mengatakan penanganan perkara tersebut berada di bawah koordinasi Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus). Proses penyidikan dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, profesionalitas, serta kepastian hukum.
‎
‎Sejak perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan, tim penyidik telah melakukan sejumlah langkah untuk mengungkap konstruksi dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
‎
‎Upaya itu mencakup pengumpulan dan pemeriksaan dokumen yang berkaitan dengan proses pengajuan, persetujuan, hingga pencairan fasilitas
‎
‎Selain itu, penyidik juga telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi serta berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memperoleh alat bukti yang sah menurut hukum.
‎
‎”Dalam perkara tindak pidana korupsi, pembuktian unsur kerugian keuangan negara merupakan bagian penting yang harus didukung oleh perhitungan yang objektif, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Dedy kepada awak media pada Sabtu (31/10/2026).
‎
‎Kerugian Negara Capai Rp 721,68 Miliar
‎Dedy menjelaskan, Kejari Karawang berkoordinasi dengan BPK sebagai lembaga negara yang berwenang melakukan perhitungan kerugian keuangan negara.
‎
‎Dengan diterimanya laporan hasil perhitungan tersebut, penyidik memiliki dasar untuk melanjutkan proses penyidikan ke tahap berikutnya.
‎
‎Tahapan selanjutnya mencakup evaluasi seluruh alat bukti yang telah terkumpul, penguatan konstruksi perkara, serta penyelesaian pemberkasan.
‎
‎Selain mengusut pihak-pihak yang bertanggung jawab, Kejari Karawang juga berupaya memulihkan kerugian keuangan negara.
‎
‎”Penyidik telah melakukan penelusuran aset yang terkait dengan perkara ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, hal tersebut dilakukan agar kerugian keuangan negara dapat dipulihkan secara optimal,” beber dia.
‎
‎Kejari Karawang berkomitmen menuntaskan perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel.
‎
‎Masyarakat juga diimbau mendukung proses hukum yang sedang berjalan serta menyampaikan informasi relevan kepada Kejari Karawang apabila mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan perkara tersebut.
‎
‎”Perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”