RDN Jebol, Rp 2.58 Miliar Hilang: Jajaran Direksi BCA Digugat

JAKARTA — Rekening Dana Nasabah (RDN) semestinya menjadi benteng terakhir yang menjaga dana investor. Namun, perkara perdata yang menyeret PT Bank Central Asia Tbk (BCA) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kini memunculkan pertanyaan yang jauh lebih besar: seberapa kuat sebenarnya benteng itu ketika transaksi tanpa otorisasi diduga bisa menembus sistem pengamanan?

BCA digugat secara perdata oleh PT Paramitra Alfa Sekuritas (PAS) bersama sejumlah nasabahnya terkait dugaan hilangnya dana sekitar Rp2,58 miliar melalui transaksi pemindahan dana tanpa otorisasi pada 21 November 2025.

Sidang perdana perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tersebut digelar pada Senin, 27 Juli 2026. Para penggugat diwakili kantor hukum Ismangun & Co.
Kuasa hukum penggugat, Andre Ismangun, mengatakan perkara bermula dari transaksi yang melibatkan 10 RDN, dua rekening perusahaan, dan satu rekening pribadi.

Menurut pihak penggugat, dana kemudian berpindah ke sejumlah rekening pihak ketiga yang disebut tidak termasuk dalam daftar rekening terdaftar atau whitelist.

Persoalannya menjadi semakin serius karena transaksi tersebut, menurut penggugat, juga tidak melewati tahapan Maker pada layanan KlikBCA Bisnis milik perusahaan.

“Transaksi tersebut menunjukkan pola yang tidak lazim karena dilakukan hampir bersamaan pada sejumlah RDN tanpa melalui tahapan Maker dan dialihkan ke rekening di luar whitelist,” kata Andre.

Gugatan tersebut tidak hanya mempersoalkan hilangnya uang. Lebih jauh, penggugat meminta pengadilan menguji sistem pengamanan transaksi RDN yang diterapkan BCA.

Andre merujuk pada Surat Edaran Bersama Self Regulatory Organization (SRO) tertanggal 12 September 2025 yang diterbitkan Bursa Efek Indonesia (BEI), Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Menurut penggugat, ketentuan tersebut mengharuskan bank administrator RDN menerapkan sejumlah mekanisme pengamanan, antara lain verifikasi whitelist, autentikasi berlapis, serta Fraud Detection System (FDS).

Di sinilah perkara tersebut menjadi menarik.

Sebab, bila benar transaksi dilakukan menuju rekening di luar whitelist tanpa instruksi dan validasi yang memadai, pertanyaan hukumnya bukan sekadar “siapa yang memindahkan uang?”

Pertanyaan yang lebih besar adalah: “mengapa sistem pengamanan bisa membiarkan transaksi tersebut berjalan?”

Andre mengatakan transaksi seharusnya melewati proses validasi, verifikasi, autentikasi, hingga pendeteksian transaksi tidak wajar sebelum diproses.
Namun, menurutnya, transaksi tetap berjalan meski tujuan dana disebut berada di luar whitelist.

Dampak perkara ini juga diklaim tidak berhenti pada rekening nasabah. Menurut Andre, hilangnya dana tersebut berdampak serius terhadap kondisi PT Paramitra Alfa Sekuritas. Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) perusahaan disebut mengalami penurunan hingga berujung pada hilangnya status Anggota Bursa (AB).

PAS kini disebut beroperasi sebagai perusahaan non-AB.

Dengan demikian, perkara ini mempunyai dimensi yang lebih luas daripada sengketa mengenai nominal Rp2,58 miliar.
Ada persoalan mengenai keamanan dana investor, tanggung jawab bank administrator RDN, sistem deteksi transaksi mencurigakan, serta potensi dampak operasional terhadap perusahaan sekuritas.

EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA Hera F Haryn menyampaikan bahwa perseroan telah berkomunikasi dengan nasabah dan melakukan investigasi lebih lanjut.

“Berdasarkan kronologis yang disampaikan nasabah dan hasil penelusuran yang kami lakukan, kejadian ini merupakan modus penipuan phishing melalui situs web palsu,” kata Hera dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

Lebih lanjut, ujar Hera, perseroan juga telah melakukan penelusuran internal dan memastikan bahwa sistem BCA aman.

Oleh sebab itu, BCA mengimbau nasabah untuk selalu berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan, termasuk website palsu yang bukan website resmi BCA.

Nasabah diminta untuk tidak membagikan data perbankan yang bersifat rahasia antara lain Appli Token Key BCA, PIN, OTP, dan password.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *