JAKARTA – Parkir Jakarta memiliki sejarah panjang. Sejak sekitar 1950-an, aktivitas parkir sudah berkembang di sejumlah kawasan perdagangan seperti Pasar Baru, Jakarta Kota, Harmoni, Glodok, Jalan Thamrin dan Sudirman. Saat itu, pengelolaannya belum berada dalam sistem pemerintah dan dikenal dengan istilah “jaga oto”, yakni orang yang menjaga kendaraan sekaligus menarik bayaran dari pengguna.
Seiring pertumbuhan kendaraan dan aktivitas kota, parkir berkembang menjadi persoalan tata kota sekaligus sumber penerimaan. Pada 1968, pemerintah mulai menata pengelolaannya melalui keputusan gubernur yang memberikan kewenangan pengelolaan kepada wali kota di masing-masing wilayah. Namun, pada periode itu penguasaan parkir oleh individu atau kelompok masih kuat.
Perubahan besar terjadi pada era Gubernur Ali Sadikin. Pada 1972, Pemda DKI mendirikan PT Parkir Jaya sebagai pengelola parkir. Perusahaan tersebut diharapkan mampu menata perparkiran sekaligus menyumbangkan penerimaan kepada kas daerah. Namun, berdasarkan dokumen Pemprov DKI, orientasi penerimaan tidak mencapai target dan pelayanan juga menjadi persoalan. Catatan sejarah lainnya menyebut PT Parkir Jaya akhirnya dibubarkan setelah gagal memenuhi target pemasukan yang ditetapkan.
Setelah PT Parkir Jaya berakhir, pemerintah kembali mengubah model kelembagaan. Pada 1977, dibentuk Badan Otorita Pengelola Parkir (BOPP) berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 256 Tahun 1977. Lembaga ini bertugas mencari dan merumuskan sistem pengelolaan parkir yang lebih tepat. Namun, BOPP juga tidak bertahan lama. Pada 1979, pemerintah membentuk Badan Pengelola Perparkiran (BP Perparkiran) melalui Keputusan Gubernur Nomor 531 Tahun 1979.
BP Perparkiran kemudian mengalami penyempurnaan kelembagaan dan bertahan selama puluhan tahun sebagai salah satu struktur utama pengelolaan parkir Jakarta. Pada tahap berikutnya, pemerintah mengubah kelembagaan tersebut menjadi Unit Pengelola Perparkiran (UP Perparkiran) di bawah Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Dokumen Pemprov mencatat perubahan itu berlangsung melalui sejumlah regulasi, termasuk Pergub 14/2007, Pergub 128/2007 dan Pergub 110/2010.
Pada era berikutnya, pengelolaan parkir diarahkan semakin modern. UP Perparkiran memiliki tugas bukan hanya mengelola fasilitas, tetapi juga menjalankan manajemen, perencanaan, pengembangan, pengawasan dan pengendalian perparkiran. Struktur tersebut menunjukkan bahwa persoalan parkir telah bergeser dari sekadar menjaga kendaraan menjadi bagian dari manajemen transportasi perkotaan.
Namun, sejarah tersebut menunjukkan satu persoalan yang terus muncul: bagaimana memastikan penerimaan parkir benar-benar tercatat dan dapat dipertanggungjawabkan. Pada masa awal, persoalannya berkaitan dengan penguasaan lahan dan setoran. Setelah pemerintah mengambil alih, tantangannya berubah menjadi efektivitas pengelolaan, pencatatan transaksi dan pengawasan penerimaan. Artinya, pergantian lembaga tidak otomatis menghilangkan persoalan tata kelola.
Kini, tantangan itu memasuki era baru. Pembayaran elektronik, sistem parkir digital dan pencatatan transaksi seharusnya membuat arus uang lebih mudah diawasi. Tetapi sorotan Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI terhadap pengelolaan parkir RSUD menunjukkan masih ada pekerjaan rumah: mencocokkan nilai kerja sama, jumlah kendaraan, transaksi, omzet operator dan kewajiban pajak.
Sejarah akhirnya memberi satu pelajaran sederhana: nama lembaga boleh berganti, sistem boleh diperbarui, tetapi persoalan parkir baru benar-benar selesai ketika setiap transaksi dapat ditelusuri dan setiap rupiah yang dipungut dapat dipertanggungjawabkan.
Di titik itulah modernisasi parkir Jakarta seharusnya diuji—bukan dari seberapa canggih mesinnya, tetapi dari seberapa terang jejak uangnya.
Sejarah Parkir Jakarta: Pengelola Berganti, Persoalan Berulang







