Pansus DPRD DKI Gelar Sidang Dugaan Manipulasi Omzet Parkir RSUD, Potensi Kebocoran PAD Disorot

JAKARTA – Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta menyoroti dugaan ketidaksesuaian laporan omzet operator parkir dengan nilai kerja sama yang dibayarkan kepada sejumlah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Jakarta.

Ketidaksesuaian tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama dari sektor pajak dan pengelolaan parkir.

Ketua Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Ahmad Lukman Jupiter, mengatakan persoalan itu terungkap dalam rapat bersama sejumlah kepala suku dinas perhubungan, pihak RSUD, serta pengamat transportasi publik Azas Tigor Nainggolan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis, 1 Oktober 2026.

Salah satu temuan yang disoroti berada di RSUD Cengkareng. Pengelolaan parkir di rumah sakit tersebut dilakukan PT Duta Kreasi Indah berdasarkan perjanjian kerja sama dengan nilai sekitar Rp1,3 miliar per tahun.

Namun, berdasarkan laporan pajak yang disampaikan operator, pembayaran pajaknya disebut hanya sekitar Rp3 juta per bulan. Dengan asumsi tarif pajak parkir sebesar 10 persen, angka tersebut mencerminkan omzet yang dilaporkan sekitar Rp30 juta per bulan atau Rp360 juta per tahun.

“Kalau mereka bayar ke pihak RSUD Rp1,3 miliar per tahun, sementara omzet yang dilaporkan ke Bapenda hanya Rp360 juta, kan tidak mungkin mereka bekerja dalam kondisi rugi. Mereka juga harus membayar operasional dan pegawai,” kata Jupiter saat ditemui di Ruang Rapat Komisi B DPRD DKI Jakarta, Kamis, 1 Oktober 2026.

Menurut Jupiter, perbedaan antara nilai kerja sama dan omzet yang dilaporkan tersebut akan menjadi salah satu fokus pendalaman Pansus. Ia menduga terdapat kemungkinan manipulasi laporan omzet yang berimplikasi terhadap kewajiban perpajakan operator.

Selain RSUD Cengkareng, Pansus meminta pengelolaan parkir di RSUD Pasar Minggu dan RSUD Budhi Asih turut diperiksa. Jupiter juga menyebut masih terdapat operator parkir yang belum mengantongi izin sehingga diperlukan langkah penegakan hukum.

Pansus meminta Dinas Perhubungan DKI Jakarta melalui UP Perparkiran memberikan sanksi administratif secara bertahap, mulai dari Surat Peringatan (SP) 1, SP 2 hingga SP 3 kepada operator yang bermasalah. Jika tidak ada perbaikan setelah tahapan tersebut, penyegelan dapat dilakukan sesuai ketentuan.

“Harus ada penegakan hukum yang terukur, harus tegas dan terukur sehingga ke depan kami berharap tidak terulang kembali. Kalau kita membiarkan dan kurang tegas, kejadian ini akan terus terulang,” ujar Jupiter, anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi NasDem.

Jupiter juga menyoroti sistem pembayaran parkir di sejumlah RSUD yang dinilai belum sepenuhnya menerapkan transaksi nontunai. Menurut dia, masih adanya pembayaran tunai membuka ruang terjadinya kebocoran penerimaan.

“Ini uang masyarakat yang sudah dibayarkan, tidak semuanya cashless. Masih ada penarikan tunai dan hampir semua RSUD, termasuk RSUD Pasar Minggu, pembayarannya belum sepenuhnya cashless,” ungkapnya.

Dalam rapat tersebut, Jupiter turut memaparkan besarnya potensi penerimaan dari sektor perparkiran di Jakarta. Berdasarkan asumsi omzet rata-rata Rp2 juta per titik parkir per hari dan jumlah sekitar 11.170 titik, potensi penerimaan diperkirakan mencapai sekitar Rp8,04 triliun per tahun.

Angka tersebut, kata Jupiter, menunjukkan besarnya ruang untuk mengoptimalkan penerimaan daerah sekaligus membenahi tata kelola perparkiran, terutama pada aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Kami akan mendalami sistem perizinan, pelaporan omzet, mekanisme pembayaran, serta kepatuhan pajak operator parkir, khususnya pada aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” kata Jupiter.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *