JAKARTA — Upaya hukum sembilan korban proyek perumahan Zhafira Residence II di Kelurahan Pasir Gunung Selatan, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, berbuah putusan yang berpihak pada kepentingan para korban. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan gugatan derden verzet atau perlawanan pihak ketiga yang diajukan kuasa hukum.
Gugatan tersebut tercatat dalam perkara Nomor **669/Pdt.Bth/2025/PN Jkt.Tim**. Dalam putusannya, majelis hakim antara lain memberikan perlindungan terhadap hak para pelawan yang merupakan pembeli kavling atau rumah dalam proyek Zhafira Residence II.
Pengacara para korban, Eva Pattinasarany menyambut putusan tersebut sebagai jawaban atas penantian panjang para kliennya.
“Ini adalah keputusan yang sudah lama ditunggu-tunggu oleh para korban. Saya bersama rekan saya, Anggiat Tobing, dan para korban bersyukur karena apa yang kami mohonkan dalam gugatan *derden verzet* tersebut dikabulkan oleh Majelis Hakim,” ujar Eva kepada wartawan, Jumat, 21 Agustus.
Hak Korban Diakui
Pengacara lainnya, Anggiat Tobing menjelaskan bahwa dalam amar putusan, majelis hakim menjatuhkan sejumlah kewajiban kepada Ir. Sigit Prakoso Suyoto selaku Terlawan I dan Dra. Anna Sukarti selaku Terlawan II.
Menurut Anggiat, amar putusan tersebut pada pokoknya memberikan beberapa pilihan pemenuhan hak kepada para korban, yakni:
1. Mengakui dan menghormati hak para pelawan atas kavling atau rumah yang telah mereka bayar;
2. Melepaskan hak atas tanah sesuai dengan luasan kavling yang telah dibayar para pelawan; atau
3. Membayar ganti rugi materiil secara tanggung renteng sebesar Rp5,789 miliar.
Putusan tersebut menjadi bagian penting dalam perjuangan para korban untuk mendapatkan kepastian atas hak mereka setelah muncul persoalan terkait proyek Zhafira Residence II.
Perkara ini bermula pada September 2019. Saat itu, Ir. Sigit Prakoso Suyoto selaku pemilik tanah dan Muhammad Soleh selaku pengembang perumahan membuat perjanjian jual beli atas sebidang tanah yang berlokasi di Jalan Bhineka 4, Kelurahan Gunung Selatan, Kota Depok. Tanah tersebut kemudian dikembangkan menjadi proyek perumahan yang dipasarkan dengan nama Zhafira Residence II.
Menurut uraian yang disampaikan dalam persidangan, kondisi lahan sebelum proyek dikembangkan merupakan area yang berupa rawa, kerap mengalami banjir, serta dipenuhi tumpukan sampah yang menimbulkan bau tidak sedap bagi lingkungan sekitar.
Pengembang kemudian melakukan berbagai pekerjaan awal, antara lain *land clearing*, pembersihan dan pengangkutan sampah, serta pembangunan saluran air di sekitar lahan yang luasnya disebut mencapai sekitar 1,5 hektare.







