JAKARTA — Sekitar 100 pengemudi gerobak motor (germor) di Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, mengaku resah lantaran diduga dimintai uang sebesar Rp100 ribu per germor oleh oknum petugas Lingkungan Hidup Kecamatan Pancoran.
Informasi tersebut disampaikan sejumlah pengemudi germor yang meminta identitasnya disamarkan. Mereka menyebut pungutan tersebut disampaikan dengan alasan sebagai biaya retribusi kebersihan.
Namun, para pengemudi mempertanyakan dasar pungutan tersebut. Pasalnya, ketika diminta menunjukkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) yang diterbitkan oleh Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan, dokumen tersebut disebut tidak diperlihatkan.
Salah seorang pengemudi yang menggunakan nama samaran Singa mengatakan, dirinya dimintai uang Rp100 ribu oleh petugas berinisial N dengan alasan untuk membayar retribusi kebersihan.
Menurut Singa, persoalan tersebut menjadi tanda tanya karena para pengemudi sebelumnya sudah membayar kepada pengelola Dipo Sampah Pancoran.
«“Kita ini pengemudi sudah bayar kepada pengelola Dipo Pancoran. Pihak pengelola Dipo juga memberikan kontribusi retribusi kepada Satpel Lingkungan Hidup Kecamatan Pancoran. Jadi aneh, masa kita harus bayar dua kali? Kami bayar Rp250 ribu untuk semuanya. Kok oknum ini malah minta lagi?” ujar Singa.»
Singa menambahkan, jika jumlah pengemudi yang dimintai uang sekitar 100 orang, maka total uang yang terkumpul bisa mencapai sekitar Rp10 juta per bulan apabila pungutan tersebut benar dilakukan kepada seluruh pengemudi.
“Bisa dibayangkan, pengemudi germor kurang lebih 100 orang. Kalau masing-masing diminta Rp100 ribu, berarti ada sekitar Rp10 juta yang terkumpul,” katanya.
Sementara itu, pengelola Dipo Pancoran, Cepi, membenarkan bahwa pihaknya mengumpulkan dana dari para pengemudi germor sebesar Rp250 ribu per bulan dan dari pemilik gerobak sebesar Rp100 ribu per bulan.
Menurut Cepi, dana tersebut merupakan swadaya masyarakat yang digunakan untuk membayar retribusi sekaligus mendukung kebutuhan operasional para sopir truk pengangkut sampah.
Cepi juga mengaku telah menerima sejumlah laporan dari anggota terkait dugaan permintaan uang tambahan oleh oknum berinisial N.
“Untuk adanya dugaan pungli terhadap anggota, sudah banyak laporan ke saya yang dimintai uang ‘retribusi’ oleh oknum N. Padahal semua anggota saya sudah bayar ke saya. Kenapa dimintai lagi? Ini aneh jadinya,” ujar Cepi.
Kepala satuan lingkungan Kecamatan Pancoran, Satiri saat dihubungi melalui telpon genggam belum memberikan jawaban atas hal ini. Hingga berita ini disusun, dugaan pungutan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari petugas Lingkungan Hidup Kecamatan Pancoran maupun pihak Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan. Konfirmasi mengenai dasar hukum, mekanisme, serta penggunaan pungutan tersebut penting untuk memastikan apakah pembayaran tersebut merupakan retribusi resmi atau pungutan di luar ketentuan.
Ratusan Pengemudi Germor Resah, Diduga Dimintai Rp100 Ribu Oknum LH Pancoran







