KPK Amankan Rp250 Juta dari PCNU Nias, Telusuri Dugaan Kaitan dengan Kasus ATR/BPN

JAKARTA– Duit senilai Rp250 juta yang diserahkan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Nias kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini masuk dalam proses pendalaman penyidik.

KPK akan menelusuri asal-usul dan kemungkinan keterkaitan dana tersebut dengan perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyerahan uang tersebut berasal dari inisiatif pihak terkait. Setelah diterima, penyidik kemudian melakukan penyitaan untuk kepentingan proses hukum.

“Ini adalah inisiatif dari pihak terkait yang menyerahkan sejumlah Rp250 juta itu kepada KPK dan kemudian dilakukan penyitaan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/10/26).

Budi menjelaskan, penyidik masih akan menganalisis hubungan antara uang tersebut dan perkara yang tengah ditangani KPK. Hasil pendalaman akan menentukan status uang itu dalam proses penyidikan.

“Dari pengembalian uang itu, tentu nanti penyidik akan melakukan analisis lebih lanjut mengenai bagaimana keterkaitan dengan perkara,” katanya.

Apabila ditemukan hubungan dengan kasus dugaan korupsi ATR/BPN, uang tersebut berpotensi digunakan sebagai barang bukti. Namun, jika hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ada kaitan dengan perkara, KPK membuka kemungkinan mengembalikannya kepada pihak yang menyerahkan.

“Akan tetapi, jika memang dalam proses analisis yang dilakukan oleh penyidik nantinya ditemukan ini tidak terkait dengan perkara, maka penyidik juga dapat melakukan pengembalian kepada yang bersangkutan,” jelasnya.

Ya, penyitaan uang dari PCNU Nias tersebut menjadi bagian dari pendalaman KPK terhadap dugaan keterkaitan dana dengan perkara yang sedang disidik. Sementara itu, kasus korupsi ATR/BPN yang dimaksud bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi pada 14 September 2026.

Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sehari setelah operasi, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi; serta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon.

Lima tersangka lainnya dalam daftar tersebut adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry.

KPK menduga empat nama terakhir yang disebut dalam kelompok tersebut merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.

Dalam pengembangan perkara, KPK melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan penyidikan.

Pada 17 September 2026, penyidik menggeledah ruangan Lampri, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, serta Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi. Penggeledahan juga dilakukan di sejumlah ruangan direktorat terkait.

Sehari kemudian, penyidik menyasar kantor Summarecon di Jakarta dan rumah Lampri di Bekasi. Penggeledahan di kantor perusahaan tersebut berlanjut ke Kabupaten Bogor pada 21 September 2026.

Pada 23 September 2026, KPK menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto. Kegiatan itu dilanjutkan pada 24 September 2026 dengan penggeledahan di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur serta rumah Lampri di Nganjuk.

Penyidik kemudian menggeledah kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, pada 29 September 2026.

KPK masih mendalami berbagai informasi dan bukti untuk mengungkap konstruksi perkara tersebut, termasuk menelusuri apakah uang Rp250 juta yang diserahkan PCNU Nias memiliki hubungan dengan penyidikan dugaan korupsi pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk. (tar/dim)