207 Dump Truk Tercatat di Jakarta Barat, Nama Mantan Kasudin, Hariadi Muncul dalam Dugaan Penjualan Aset DKI

JAKARTA — Truk sampah milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diduga berpindah tangan dengan nilai puluhan juta rupiah per unit. Dugaan penjualan kendaraan operasional tersebut mencuat di lingkungan Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat.Informasi yang dihimpun menyebut dugaan tersebut tidak hanya berkaitan dengan seorang oknum ASN berinisial AM alias SDL.

Nama mantan Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat, Hariadi, serta pihak ketiga berinisial NR juga disebut dalam informasi yang diperoleh. Pertanyaan sederhananya. Siapa yang memberikan persetujuan? Siapa yang membeli? Dan yang paling penting, ke mana uang hasil penjualan masuk?

Informasi yang diperoleh menyebut SDL, yang sehari-hari disebut bertugas pada bagian Pengadaan Barang (PB), diduga melakukan inventarisasi terhadap truk-truk sampah yang dinilai sudah tidak laik beroperasi dan dianggap waktunya dilelang.

Setelah kendaraan diidentifikasi, SDL disebut melaporkan hasilnya kepada Hariadi yang ketika itu menjabat sebagai Kasudin Lingkungan Hidup Jakarta Barat.
Setelah mendapat persetujuan atau _acc_, SDL kemudian disebut menghubungi pihak ketiga berinisial NR. NR disebut sebagai pihak yang telah menjadi mitra SDL.

Nilai kendaraan yang disebut dalam informasi tersebut juga tidak kecil. Truk berukuran besar diperkirakan berada pada kisaran **Rp40 juta hingga Rp45 juta per unit**. Sementara truk kecil disebut sekitar **Rp25 juta per unit**.

Data Kendaraan Angkutan Sampah Tahun 2024 yang diterbitkan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mencatat Jakarta Barat memiliki **104 Dump Truk Besar dan 103 Dump Truk Kecil. Artinya, terdapat 207 unit dump truk yang tercatat. Selain itu, terdapat 4 unit Mini Dump. Secara keseluruhan, seluruh jenis kendaraan angkutan sampah yang tercatat di Jakarta Barat mencapai **358 unit pada 2024

Saat dikonfirmasi mengenai informasi tersebut, Hariadi belum memberikan penjelasan substantif mengenai mekanisme penjualan kendaraan. Ia justru mengarahkan wartawan kepada SDL yang disebut mengetahui persoalan di lapangan.

“Nanti biar SDL menghubungi abangnya ya. Karena dia yang mengetahui masalah lapangan,” ujar Hariadi kepada wartawan saat dihubungi melalui sambungan telepon, 24 September.

Konfirmasi kembali dilakukan kepada Hariadi untuk meminta penjelasan mengenai dugaan persetujuan penjualan, mekanisme pelelangan, pihak ketiga yang disebut menerima kendaraan, serta dasar penentuan harga. Namun, hingga berita ini disusun, belum diperoleh penjelasan lengkap dari Hariadi.

Penjualan Kendaraan Dinas Tidak Bisa Dilakukan Sembarangan

Dugaan tersebut perlu diuji berdasarkan ketentuan pengelolaan kendaraan dinas. Pergub DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Kendaraan Dinas, yang berlaku sejak 11 Maret 2026, mengatur antara lain penggunaan, penjualan, dan penghapusan kendaraan dinas. Peraturan tersebut mencabut Pergub Nomor 119 Tahun 2020 dan Pergub Nomor 27 Tahun 2022.

Dalam Pasal 30, kendaraan dinas jabatan dan kendaraan dinas operasional yang telah memiliki umur ekonomis tujuh tahun dapat diusulkan untuk dijual. Pengajuan tersebut tetap harus memperhatikan ketersediaan kendaraan pengganti serta tidak mengganggu pelaksanaan tugas pokok dan fungsi. Hasil penjualan juga wajib disetorkan ke kas daerah.

Selanjutnya, Pasal 31 mengatur bahwa penjualan kendaraan dinas jabatan dan kendaraan dinas operasional dilakukan melalui pelelangan oleh KPKNL Kementerian Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, karena Pergub Nomor 6 Tahun 2026 baru berlaku pada Maret 2026, apabila transaksi yang dipersoalkan terjadi sebelum tanggal tersebut, maka mekanisme dan legalitasnya perlu diperiksa berdasarkan ketentuan yang berlaku pada saat transaksi berlangsung.

Dari sisi disiplin aparatur, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS melarang PNS memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang milik negara secara tidak sah. PNS juga dilarang melakukan kegiatan yang merugikan negara.

Karena itu, apabila nantinya ditemukan bukti bahwa kendaraan milik Pemprov DKI dijual atau dipindahtangankan tanpa prosedur yang sah, persoalannya tidak lagi sebatas administrasi aset.

KAMAKSI Minta Aparat Turun Tangan

Ketua Umum DPP Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) Joko Priyoski mendesak aparat penegak hukum memeriksa dugaan penyimpangan dalam pengelolaan aset Pemprov DKI tersebut.

Joko meminta aparat tidak hanya memeriksa SDL, tetapi juga menelusuri pihak yang memiliki kewenangan pada saat kendaraan tersebut didata dan diduga diperjualbelikan.

“Periksa mantan Kasudin Lingkungan Hidup Jakarta Barat Hariadi dan anak buahnya berinisial SDL,” tegas Joko.

Menurutnya, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah dugaan tersebut hanya persoalan administrasi penghapusan aset atau terdapat dugaan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *