JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai kepemilikan ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri milik Gibran Rakabuming Raka yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan setingkat sekolah menengah atas atau sederajat.
Hal tersebut disampaikan MK dalam sidang pengucapan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Selasa (6/10/2026).
Dalam pertimbangannya, MK menyebut bukti yang berkaitan dengan pendidikan Gibran tidak menunjukkan adanya dokumen kelulusan pendidikan luar negeri yang kemudian disetarakan dengan jenjang SLTA atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pemilu.
“Sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon,” ujar Hakim Konstitusi Adies Kadir, Selasa (6/10/26).
Menurut MK, persoalan tersebut tidak serta-merta dapat digunakan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.
MK juga mempertimbangkan bahwa perkara yang diajukan para pemohon tidak lagi tepat ditempatkan dalam mekanisme penyelesaian sengketa hasil Pilpres 2024. Pasalnya, Gibran saat ini bukan lagi berstatus sebagai calon wakil presiden, melainkan telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Mahkamah berpandangan, persoalan mengenai keabsahan dan pemenuhan persyaratan calon presiden maupun calon wakil presiden merupakan kewenangan lembaga yang memiliki mandat untuk menilai persyaratan pencalonan sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Dalam perkara tersebut, MK turut menelaah Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang dipersoalkan para pemohon. Surat tersebut dinilai tidak didukung dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan kelulusan pendidikan Gibran di luar negeri.
Setelah memeriksa alat bukti dan fakta persidangan, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki bukti kelulusan dari jenjang pendidikan luar negeri yang setara dengan SLTA atau sederajat.
Keterangan dari pejabat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan juga menjadi pertimbangan.
Disebutkan bahwa dokumen yang menjadi dasar surat penyetaraan bukan berupa ijazah atau diploma, melainkan certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades.
MK kemudian menilai dokumen tersebut tidak dapat disamakan dengan bukti kelulusan.
“Dalam hal ini secara umum, ijazah/sertifikat/diploma yang menerangkan bahwa seseorang telah menamatkan sebuah jenjang pendidikan tertentu biasanya ditulis: ‘This is to certify that… (nama yang tamat) has been awarded…’. Tidak hanya itu, menyertai sertifikat tersebut juga dilampirkan atau dicantumkan nilai atau hasil pendidikan yang diperoleh karena dari nilai tersebut diterbitkan ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menyelesaikan pendidikan.
Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu melainkan hanya sebatas menerangkan kehadiran dalam perkuliahan,” jelas Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Pemohon Tak Memiliki Kedudukan Hukum
Meski MK menyampaikan pertimbangan mengenai bukti pendidikan Gibran, permohonan tersebut pada akhirnya tidak dapat diterima karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.
Para pemohon terdiri atas organisasi masyarakat sipil, partai politik, serta sejumlah warga negara Indonesia. Sementara itu, ketentuan mengenai perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden mensyaratkan pemohon berasal dari pasangan calon presiden dan wakil presiden.
“Oleh karena itu, para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo,” ucap Hakim Konstitusi Liliek P. Adi.
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, Mahkamah mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang menyangkut kedudukan hukum para pemohon.
Sedangkan terhadap pokok permohonan, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
Perkara tersebut sebelumnya diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, serta sejumlah pemohon perseorangan lainnya.
Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Mereka berpendapat persyaratan pendidikan minimal SLTA atau sederajat merupakan syarat yang wajib dipenuhi setiap calon wakil presiden.
Namun, MK tidak menerima permohonan tersebut karena persoalan kedudukan hukum para pemohon.(mkri/dim)







