Obiter Dictum yang Tak Perlu: Catatan Kritis atas Putusan MK tentang Ijazah Gibran

Oleh:

Fathoni
(Pengajar Mata Kuliah Filsafat Hukum
Fakultas Hukum Universitas Lampung)

Pada Selasa, 6 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi memutus perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dengan amar: “permohonan tidak dapat diterima”, dalam literatur hukum, dikenal dengan istilah Niet Ontvankelijk Verklaard (disingkat NO).

Amar itu sendiri sah secara hukum acara, yaitu bahwa pemohon tidak punya kedudukan hukum, dan permohonan lewat tenggat waktu. Namun, menurut penulis, persoalannya bukan pada amar putusannya itu sendiri, melainkan pada kalimat yang menyertainya: bahwa “tidak ditemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah setara SMA”.

Kalimat itu adalah obiter dictum—catatan sampingan yang tidak mengikat, tidak mengubah putusan, dan tidak memiliki kekuatan hukum. Justru karena itulah putusan MK ini bermasalah secara filosofis. Walaupun, menurut husnudzon penulis, mungkin karena MK justru tidak ingin terkesan “lari” dari desakan opini publik.

Namun, sekali lagi, obiter dictum ini seolah menjadi temuan faktual tanpa pembuktian, karena dengan putusan yang berbunyi “permohonan tidak dapat diterima”, justru menunjukkan bahwa MK secara eksplisit menyatakan bahwa pokok perkara tidak diperiksa. Tidak ada saksi, tidak ada ahli, dan tidak ada kontradiksi yang memadai terkait keabsahan ijazah, walaupun kalau kita ikuti sidang ini, banyak saksi dihadirkan dan dimintai keterangan, bahkan persidangan ini menyita perhatian khalayak publik. Namun, tiba-tiba muncul kesimpulan faktual.

Lagi-lagi, menurut penulis, hal ini  merupakan non sequitur: kesimpulan yang tidak mengikuti proses yang seharusnya. Dalam hukum acara, temuan fakta hanya boleh lahir dari hasil pemeriksaan. Kalau tidak diperiksa, tidak ada dasar untuk menyimpulkan apa pun—baik positif maupun negatif, termasuk obiter dictum.

Selain itu, obiter ini tidak konsisten dengan logika NO itu sendiri. NO berarti: “Kami tidak masuk ke pokok perkara.” Tapi kalimat soal ijazah justru membawa MK masuk ke pokok perkara lewat pintu belakang. Amar dan pertimbangan saling bertabrakan. Pembaca tidak bisa lagi tahu: sebenarnya MK memeriksa atau tidak? Ketika pertimbangan bertentangan dengan amar, otoritas putusan justru melemah, bukannya menguat.

Di sisi lain, obiter ini menciptakan preseden yang buruk. Jika MK “terbiasa” menitipkan opini substantif dalam obiter, maka akan terjadi dua hal, yaitu (1) hakim bisa menyelipkan pandangan pribadi tanpa mempertanggungjawabkannya melalui ratio decidendi; dan (2) publik semakin sulit membedakan mana yang mengikat dan mana yang sekadar catatan.

Otoritas MK dibangun atas kejelasan, bukan atas catatan sampingan yang dapat ditafsirkan secara liar oleh publik.

Terakhir, obiter ini justru menyesatkan secara politik-hukum. Orbiter ini dapat saja dikutip sebagai “kata MK” oleh kedua kubu. Yang pro-Gibran berkata: “MK bilang tidak ada bukti, berarti bersih.” Yang kontra berkata: “MK saja mengakui tidak ada bukti ijazah.” Kedua kubu memakai kalimat yang sama, padahal kalimat itu tidak memiliki konsekuensi hukum. Yang muncul bukan kejelasan, melainkan kebisingan (noise).

Dari perspektif hukum administrasi, asas legalitas menuntut setiap organ negara bertindak dalam batas kewenangannya. MK sudah mengakui penilaian syarat calon bukan kewenangannya. Tetapi obiter ini justru menyentuh substansi yang secara formal bukan ranahnya. Dalam doktrin niet ontvankelijke verklaard, konsekuensi normatifnya jelas: pokok perkara tidak diperiksa dan tidak diputus. Jika substansi tidak diperiksa, mestinya MK tidak memiliki dasar menyimpulkan apa pun tentang fakta.

Obiter ini mencampur kewenangan terikat dengan kewenangan bebas yang seharusnya dijaga ketat. Secara doktrinal, MK sedang melampaui batas yurisdiksi yang MK sendiri akui. Dalam teori hukum administrasi, kewenangan terikat akan diuji dengan peraturan perundang-undangan (dalam hal ini yang mengatur tentang kewenangan MK), sedangkan kewenangan bebas, diuji dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).

Meskipun MK tentu bukan bestuur dalam arti organ pemerintahan eksekutif, namun dalam kearifan bernegara, bisa saja MK ditarik dalam definisi “penyelenggara negara lainnya” yang secara moral tunduk pada AUPB.

Dalam filsafat kenegaraan, Indonesia menuntut keseimbangan antara keadilan prosedural dan keadilan substantif. Ketika MK menyatakan NO karena alasan formil, MK sedang mengedepankan nomokrasi prosedural. Tetapi obiter soal ijazah seolah mengakui ada tuntutan keadilan substantif yang tidak bisa diabaikan.

Masalahnya, obiter itu tidak menyelesaikan masalah itu, dan justru hanya mengeksposnya secara searah, sehingga bersifat declaratoir saja. MK tidak memutus substansi, tetapi juga tidak sepenuhnya menutup pintu. Hasilnya, justru sebuah kebuntuan filosofis, bahwa keadilan substantif diakui keberadaannya, tetapi tidak diwujudkan dalam putusan. Dalam tradisi hukum administrasi, ini merupakan “kegagalan konsistensi dalam satu logika”.

Kritik penulis ini tidak menilai bahwa putusan MK itu omong kosong. Amar NO-nya sah, ratio decidendi-nya mengikat. Yang omong kosong adalah obiter-nya: tidak perlu, tidak mengikat, tidak konsisten, dan menyesatkan. Dalam tradisi peradilan yang sehat, Mahkamah seharusnya berhenti pada formalitas ketika formalitas sudah cukup. Menyinggung substansi ketika substansi tidak diperiksa bukanlah kehati-hatian, melainkan kelalaian dalam disiplin hukum acara. MK adalah penjaga konstitusi. Justru karena itu, putusannya harus sebersih mungkin dari kalimat yang tidak perlu.

Obiter dictum dalam perkara ini adalah noda kecil yang, bila dibiarkan berulang, dapat mengikis ketajaman dan wibawa Mahkamah di mata publik. Kritik ini disusun bukan untuk menggurui, melainkan sekadar pandangan penulis yang gelisah terhadap kondisi hukum di Indonesia. Tabik

Natar, 7 Oktober 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *