Sembilan Proyek Talud – Drainase Dinas PU Bandar Lampung jadi Temuan BPK! Spek Tak Sesuai, Volume juga Kurang

BANDAR LAMPUNG — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi kontrak pada sembilan paket pembangunan talud dan drainase di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2025.

Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas pelaksanaan pekerjaan Belanja Modal Jalan, Jaringan dan Irigasi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, nilai kekurangan volume pekerjaan mencapai Rp115.061.780,80, sedangkan ketidaksesuaian spesifikasi kontrak mencapai Rp216.071.520,63.

Sumber: LHP BPK Kota Bandar Lampung TA 2025

Dalam dokumen pemeriksaan disebutkan, persoalan tersebut ditemukan setelah BPK melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan bersama para pihak.

“Hasil pemeriksaan atas pelaksanaan pekerjaan bersama para pihak menunjukkan terdapat kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi kontrak pada sembilan pekerjaan Belanja Modal Jalan, Jaringan dan Irigasi,” demikian tertulis dalam LHP BPK Kota Bandar Lampung TA 2025.

Dari sembilan paket pekerjaan tersebut, salah satu temuan terbesar berkaitan dengan pembangunan talud/bronjong di Jalan Way Balau, RT 01 LK 1, Kelurahan Sumber Rejo, Kecamatan Kemiling, yang dikerjakan CV NA.

Baca juga:
Dua Proyek Gedung Dinas PU Bandar Lampung Bermasalah. Begini Rincian Temuan BPK!

Pada paket tersebut, BPK menemukan ketidaksesuaian spesifikasi kontrak senilai Rp177.419.650,08. Selain itu, terdapat kekurangan volume sebesar Rp5.747.423,72 pada paket pembangunan talud/bronjong Jalan Bangsa Ratu Perum BPK Blok Y yang juga dikerjakan CV NA.

Temuan lainnya tersebar pada sejumlah proyek. Pembangunan talud/bronjong LK III Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Kemiling, yang dikerjakan CV RP, mengalami kekurangan volume Rp23.218.556,09.

Kemudian pembangunan drainase Jalan Way Besai RT 08 LK 1, Kelurahan Korpri Jaya, Kecamatan Sukarame, oleh CV PW ditemukan kekurangan volume Rp16.148.199,76.

BPK juga mencatat kekurangan volume pada pembangunan drainase Jalan Mawar Indah, Kelurahan Labuhan Dalam, sebesar Rp5.502.185,63; pembangunan talud/bronjong Jalan Landak Kecamatan Kedaton sebesar Rp23.973.790,32; pembangunan drainase Jalan R.E. Martadinata Perum Puri Gading RT 004 Sukamaju, Teluk Betung Timur sebesar Rp24.653.133,61; pembangunan talud/bronjong Jalan Dr. Harun 2 Kecamatan Tanjung Karang Timur sebesar Rp3.186.408,49; serta pembangunan drainase Jalan Ikan Mas Gang Murni RT 23 LK 3 Kelurahan Kangkung, Kecamatan Bumi Waras sebesar Rp12.632.083,18.

Berujung Kelebihan Pembayaran

Persoalan tersebut, menurut BPK, turut mengakibatkan adanya kelebihan pembayaran kepada penyedia jasa konstruksi.

Untuk tiga paket pekerjaan, BPK menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp38.122.083,02.

Rinciannya, kepada CV DAG sebesar Rp22.303.591,35, CV RG sebesar Rp3.186.408,49, dan CV GAM sebesar Rp12.632.083,18.

Tidak hanya itu, BPK juga mengungkap adanya potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp346.728.368,45 atas sembilan paket pekerjaan.

Nilai tersebut terdiri atas potensi kelebihan pembayaran kepada CV GS sebesar Rp31.413.558,69, CV NA sebesar Rp221.818.944,35, CV RP sebesar Rp23.218.556,09, CV PW sebesar Rp21.650.385,39, CV ASJ sebesar Rp23.973.790,32, serta CV KPP sebesar Rp24.653.133,61.

Dalam LHP tersebut, BPK menyebut persoalan itu tidak terlepas dari lemahnya pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pekerjaan.

“Kepala Dinas Pekerjaan Umum selaku Pengguna Anggaran kurang optimal dalam mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan Belanja Modal pada satuan kerjanya,” tulis BPK dalam hasil pemeriksaannya.

BPK juga menilai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta konsultan pengawas kurang cermat dalam melakukan pengendalian pekerjaan.

“PPK, PPTK dan Konsultan Pengawas kurang cermat dalam melakukan pengendalian atas pelaksanaan pekerjaan dan menguji perhitungan volume serta spesifikasi yang dipersyaratkan dalam kontrak pelaksanaan pekerjaan,” demikian disebutkan dalam LHP.
Selain faktor pengawasan, BPK juga menyoroti pelaksanaan pekerjaan oleh penyedia jasa konstruksi.

“Para penyedia jasa pekerjaan konstruksi terkait tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak yang telah disepakati,” tulis BPK. (Bag5/dit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *