Kasus Dugaan Kredit Fiktif Rp 90 Miliar Terbesar di BRI Palembang

JAKARTA – Kasus dugaan Kredit fiktif terbesar di Sumatera Selatan dicetak salah satu bank milik negara bernama Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang diselidiki aparat penegak hukum di wilayah tersebut. Kerugian negara diperkirakan mencapi Rp 90 miliar. Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kredit fiktif.

Kasus ini bermula pada periode 2022 hingga 2023 ketika sebuah bank milik negara memberikan fasilitas kredit post financing kepada 10 debitur. Dalam praktiknya, para debitur diduga menggunakan berbagai dokumen fiktif untuk mendapatkan persetujuan kredit.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, AKBP Listiyono, mengatakan bahwa penyidikan telah berlangsung sejak Juni 2024 dengan melibatkan berbagai pihak sebagai saksi. Dalam proses tersebut, penyidik memeriksa sebanyak 48 orang saksi.

“Penyidikan masih terus berkembang untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa pidana serta memastikan setiap pihak mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Listiyono saat dihubungi, Palembang, 11 Juli.

Beberapa dokumen yang dipalsukan antara lain: Draf kontrak kerja Invoice atau tagihan Berita acara serah terima (BAST) Surat pesanan fiktif Dokumen tersebut dibuat seolah-olah berasal dari perusahaan pemberi kerja yang sah, sehingga pihak bank menganggap proyek yang diajukan benar-benar ada.

Untuk menghindari kecurigaan, para tersangka diduga membuat skenario transaksi keuangan yang terlihat seolah-olah berjalan normal. Salah satunya dengan menciptakan bukti pembayaran proyek melalui transaksi RTGS. Dengan cara tersebut, kredit yang sebelumnya diajukan tampak lancar, sehingga memungkinkan peningkatan plafon pinjaman secara bertahap.

Dana hasil pencairan kredit yang masuk ke rekening escrow kemudian ditarik secara tunai atau ditransfer ke pihak-pihak terafiliasi. Dana tersebut tidak digunakan sesuai dengan tujuan awal pemberian kredit. Akibatnya, seluruh fasilitas kredit tersebut kini berada dalam kondisi macet dan menimbulkan kerugian besar.

15 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni ES, RH, AEP, MAA, MAP, YAW, EY, MZD, JJ, LEK, HR, AMK, HFD, ARB, dan FH. Dari jumlah tersebut, tiga orang telah dilakukan penahanan, yaitu: YAW selaku direktur salah satu perusahaan debitur EY dan MZD yang merupakan karyawan bank.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *