JAKARTA – Kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang menimbulkan kerugian negara hingga triliunan rupiah masih menyisakan banyak pertanyaan. Salah satu nama yang kerap muncul dalam pembahasan kasus ini adalah Grup Bakrie, karena sejumlah emiten yang terafiliasi dengan kelompok usaha tersebut tercatat menjadi bagian dari portofolio investasi Jiwasraya.
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan bahwa dana investasi Jiwasraya ditempatkan pada sejumlah saham, termasuk beberapa emiten yang berafiliasi dengan Grup Bakrie. Di antaranya PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR), PT Bumi Resources Tbk (BUMI), dan PT Bakrieland Development Tbk (ELTY). Seluruh perusahaan tersebut merupakan emiten yang telah tercatat di Bursa Efek Indonesia.
Penempatan dana pada saham-saham tersebut kemudian menjadi sorotan karena sebagian investasi mengalami penurunan nilai yang signifikan. Kondisi itu disebut sebagai salah satu faktor yang memperburuk kesehatan keuangan Jiwasraya, meski bukan satu-satunya penyebab persoalan yang dihadapi perusahaan pelat merah tersebut.
Persoalan Investasi yang Terjadi Bertahun-tahun
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Direktur Utama Jiwasraya pada masa restrukturisasi, Hexana Tri Sasongko, menjelaskan bahwa persoalan yang dihadapi perusahaan sudah berlangsung sejak lama.
“Masalah Jiwasraya sangat kompleks, injeksi modal tidak cukup, harus direstrukturisasi. Oleh karena itu program penyelamatan diamanatkan melalui restrukturisasi,” ujar Hexana saat memberikan kesaksian.
Menurut Hexana, kondisi ekuitas Jiwasraya saat itu telah mengalami defisit yang besar sehingga perusahaan kesulitan memenuhi kewajibannya kepada para pemegang polis.
“Ekuitas Jiwasraya minus cukup besar dan tidak bisa memenuhi kewajiban (liabilities) karena penempatan investasi yang dilakukan sebelumnya melanggar prinsip kehati-hatian,” katanya.
Keterangan tersebut menjadi salah satu gambaran bahwa persoalan Jiwasraya tidak muncul dalam waktu singkat, melainkan merupakan akumulasi dari kebijakan investasi yang dinilai tidak dikelola sesuai prinsip manajemen risiko.
Pernyataan Benny Tjokrosaputro di Persidangan
Dalam proses persidangan, terpidana Benny Tjokrosaputro juga menyinggung penempatan dana investasi Jiwasraya. Dalam nota pembelaannya, mantan Direktur Utama PT Hanson International Tbk itu meminta majelis hakim melihat keseluruhan aliran dana investasi secara objektif.
“Data menunjukkan aliran dana investasi PT AJS (Asuransi Jiwasraya) jauh lebih banyak ditempatkan kepada pihak Grup Bakrie dan pihak-pihak lainnya. Saya mohon Yang Mulia menilai perkara ini secara lebih obyektif dan independen,” ujar Benny saat membacakan pledoinya di hadapan majelis hakim.
Dalam pembelaannya, Benny juga mempertanyakan perlunya penguraian setiap transaksi investasi agar pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab maupun yang memperoleh keuntungan dapat diketahui secara jelas.
Pernyataan tersebut kemudian mendapat respons dari BPK. Lembaga itu menegaskan bahwa penghitungan kerugian negara dilakukan secara independen bersama Kejaksaan Agung. Polemik tersebut bahkan berujung pada laporan BPK ke Mabes Polri terkait dugaan pencemaran nama baik.
Respons dari Pihak Grup Bakrie
Sementara itu, pihak Grup Bakrie pernah memberikan tanggapan terkait sorotan terhadap saham-saham perusahaan yang masuk dalam portofolio investasi Jiwasraya. Mengutip Tempo, mantan Direktur Utama PT Bakrie & Brothers Tbk, Bobby Gafur, menegaskan bahwa manajemen perusahaan terbuka memiliki batas kewenangan terhadap kepemilikan saham.
“Saya sekarang bukan Dirut BNBR lagi. Selaku perusahaan terbuka, manajemen tidak pegang sahamnya sendiri,” kata Bobby saat dimintai tanggapan.
Hingga kini, kasus Jiwasraya telah menghasilkan sejumlah putusan pengadilan terhadap beberapa terdakwa. Namun, pembahasan mengenai pola investasi, aliran dana, serta keterkaitan berbagai emiten dalam portofolio Jiwasraya masih menjadi bagian dari diskusi publik.
Setiap dugaan maupun pernyataan yang muncul dalam proses hukum tetap harus dipahami dalam konteks persidangan dan tidak dapat dimaknai sebagai penetapan kesalahan terhadap pihak lain di luar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

