JAKARTA – Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang sejatinya ditujukan untuk membantu pelaku usaha mikro dan petani justru diduga disalahgunakan dalam skala besar. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengungkap dugaan korupsi penyaluran KUR Mikro pada salah satu bank BNI Cabang Jember yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp41,48 miliar.
Dalam perkara tersebut, penyidik menemukan sekitar 900 identitas petani di Kabupaten Jember diduga dipakai untuk mengajukan kredit fiktif. Para petani disebut tidak mengetahui bahwa nama mereka digunakan sebagai debitur penerima fasilitas KUR.
Penyidikan perkara ini telah menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Kepala Cabang bank BNI Jember periode 2021–2023 berinisial MFH, serta dua Collection Agent (CA), AM dari CV Jawara Tani dan IS dari CV Idris Afnan Jaya (IAJ).
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur, I Gede Punia, mengungkapkan bahwa AM dan IS diduga mengerahkan anggotanya untuk mengumpulkan dokumen kependudukan masyarakat, mulai dari KTP, Kartu Keluarga (KK), hingga akta nikah.
Dokumen tersebut diperoleh dengan alasan untuk pengurusan bantuan sosial. Sebagai imbalan, warga menerima uang sekitar Rp200 ribu hingga Rp250 ribu sehingga tidak menaruh curiga terhadap penggunaan identitas mereka.
Menurut penyidik, seluruh dokumen tersebut kemudian digunakan untuk mengajukan KUR Mikro di bank BUMN Cabang Jember. Dugaan sementara, proses itu dilakukan untuk menutupi kredit bermasalah yang telah muncul sejak 2020 sehingga kualitas portofolio kredit cabang tetap terlihat baik.
Dalam proses pencairannya, penyidik menduga tahapan verifikasi dan validasi calon debitur tidak dijalankan sesuai ketentuan. Bahkan, MFH disebut memerintahkan Account Officer (AO) Penyelia agar tetap memproses pengajuan kredit meskipun persyaratan administrasi belum lengkap.
Kejanggalan lain juga ditemukan setelah dana KUR dicairkan. Buku tabungan dan kartu ATM yang seharusnya diterima para debitur diduga tidak pernah diserahkan kepada pemilik identitas. Seluruh rekening justru dikuasai oleh AM dan IS. Penyidik juga menemukan PIN ATM dibuat seragam sehingga memudahkan penarikan dana dari rekening-rekening tersebut.
Kejati Jawa Timur mencatat kerugian negara yang diduga ditimbulkan secara langsung oleh tindakan kedua Collection Agent mencapai sekitar Rp12,59 miliar.
Sementara itu, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur menyimpulkan total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp41.487.138.481.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut penyaluran dana KUR yang merupakan program pemerintah untuk memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro. Penyidik menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menelusuri aliran dana dalam perkara tersebut.
Redaksi sudah berusaha menghubungi Corporate Sekretary Bank BNI, Okki Rushartomo Budiprabowo melalui telepon genggam dan memberikan pertanyaan guna konfirmasi dugaan skandal kur yang rugikan negara puluhan miliar. Namun hingga berita ini diturunkan belum memberikan jawaban.







