JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Hak Asasi dan Reformasi Indonesia Sejahtera (GHARIS) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penelaahan terhadap pertumbuhan harta kekayaan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, *Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)*, serta Wakil Ketua MPR RI *Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas)*.
Permintaan tersebut disampaikan GHARIS melalui laporan yang dijadwalkan diserahkan ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin, 6 Juli..
Langkah itu disebut sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara.
Ketua Umum GHARIS, Handoyo, mengatakan pihaknya berharap KPK menggunakan kewenangannya untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap perkembangan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kedua pejabat tersebut.
Menurut GHARIS, penelusuran diperlukan agar publik memperoleh kepastian mengenai sumber pertambahan kekayaan yang tercatat dalam laporan resmi kepada KPK.
Organisasi itu menegaskan permintaan tersebut bukan merupakan tuduhan, melainkan dorongan agar mekanisme pengawasan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
*GHARIS Soroti Lonjakan Harta AHY*
Berdasarkan data LHKPN yang dipublikasikan KPK, total harta kekayaan AHY pada pelaporan tahun 2025 mencapai sekitar *Rp118,65 miliar*.
Angka tersebut meningkat sekitar *Rp98,25 miliar* dibandingkan laporan tahun 2016 yang tercatat sebesar *Rp20,4 miliar*, atau mengalami kenaikan sekitar *481 persen* dalam kurun sembilan tahun.
*Harta Ibas Disebut Naik Lebih dari 700 Persen*
Selain AHY, GHARIS juga menyoroti perkembangan harta kekayaan Ibas.
Dalam data LHKPN tahun 2025, kekayaan Ibas tercatat mencapai sekitar Rp354,72 miliar.
Nilai itu meningkat sekitar *Rp312,1 miliar* dibandingkan laporan tahun 2021 sebesar *Rp42,57 miliar*, atau bertambah sekitar *733 persen* dalam empat tahun terakhir.
*Minta KPK Lakukan Klarifikasi*
GHARIS meminta KPK memanfaatkan kewenangannya untuk melakukan penelaahan, verifikasi, klarifikasi, serta penelusuran terhadap asal-usul pertambahan harta yang tercantum dalam LHKPN kedua pejabat tersebut.
Menurut organisasi tersebut, proses klarifikasi penting dilakukan sebagai bagian dari penguatan prinsip transparansi dan akuntabilitas pejabat publik, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Hingga laporan ini disusun, belum terdapat pernyataan resmi dari AHY maupun Ibas terkait permintaan GHARIS kepada KPK. Selain itu, belum ada keterangan dari KPK mengenai tindak lanjut atas laporan yang disampaikan organisasi tersebut.





