Bupati Tanggamus Saleh Asnawi Terseret dalam Laporan Dugaan Kasus Penipuan dan Penggelapan 50 M

JAKARTA – Bupati Tanggamus, Mohammad Saleh Asnawi, terseret dalam laporan dugaan kasus penipuan, penggelapan, dan mafia tanah terkait transaksi lahan di wilayah Kabupaten Tangerang.

‎Kasus ini dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh seorang pengusaha asal Papua bernama Jhon Gerki Morin melalui kuasa hukumnya pada Juni 2026.

‎Sebidang tanah seluas 2,4 hektare yang terletak di Desa Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

‎Pihak pelapor mengklaim mengalami kerugian hingga Rp50 miliar karena belum menerima pembayaran penuh dari transaksi lahan tersebut . Laporan ini menyeret beberapa nama besar, termasuk Mohammad Saleh Asnawi (Bupati Tanggamus), pihak pengembang Paramount Land, oknum Notaris, serta perantara bernama Soni Laberta.

‎Tuntutan dan Dugaan Intervensi

‎Pihak korban secara terbuka meminta Presiden Prabowo Subianto dan Mendagri untuk turun tangan memantau kasus ini agar berjalan transparan.

‎Kuasa hukum pelapor sempat mengeluhkan lambatnya penanganan di Bareskrim Polri. Mereka menduga ada upaya intervensi politik karena anak kandung dari Mohammad Saleh Asnawi merupakan anggota DPR RI yang menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III.

‎Kuasa hukum Saleh Asnawi, Nova Abu Bakar, menegaskan, dasar tersebut tidak dapat dijadikan landasan hukum untuk menetapkan keterlibatan seseorang dalam suatu perkara pidana.

‎Menurutnya, hubungan keluarga, apalagi yang masih diperdebatkan kebenarannya, tidak otomatis menciptakan tanggung jawab hukum

‎”Perlu kami tegaskan bahwa Saudara Soni Laberta bukan keponakan Bapak Mohammad Saleh Asnawi. Klaim yang menyebut Soni sebagai keponakan klien kami adalah informasi yang tidak benar,” ujarnya.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *