JAKARTA – Sebuah kendaraan jenis tangki berukuran besar dengan Nopol D 9065 FA terpantau buang muatannya limbah cair B3 di Jalan Nasional Purwakarta – Padalarang tepatnya di Kampung Wadon, Desa Tenjolaut, Kecamatan Cikalongwetan.
Dari hasil penelusuran, limbah cair tersebut berjenis Sludge IPAL yang diambil dari perusahaan bernama PT Nyalindung yang diketahui beralamat di kawasan Bandung Barat. Limbah tersebut diduga sengaja dibuang sang sopir atas arahan seseorang yang mengaku sebagai perwakilan PT Adhikari Energi Solusi.
Sludge IPAL secara umum dikategorikan sebagai limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Berdasarkan peraturan di Indonesia, lumpur sisa pengolahan air limbah ini sering kali mengandung logam berat dan bahan kimia beracun sehingga membutuhkan penanganan khusus.
Cairan berbau menyengat itu dialirkan dari tangki berukuran 16.000 liter (-red) melalui dua pipa fleksibel berukuran sekitar 6 inc, secara langsung ke badan selokan. Aliran selokan tersebut selanjutnya mengarah secara langsung ke Sungai Cisomang yang alirannya sampai ke wilayah Purwakarta.
Menanggapi temuan ini, Ali Sopyan, perwakilan dari Relawan Rakyat Membela Prabowo (RRM), menyatakan sikap keras. Ia mendesak Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk segera turun tangan.
“Kami mendesak Kementerian LHK untuk segera mencabut izin pengelolaan limbah B3 PT Adhikari Energi Solusi. Tindakan ini adalah kejahatan lingkungan yang nyata. Jika tidak ada tindakan tegas, kami dari Relawan Rakyat Membela Prabowo akan turun melakukan aksi orasi di depan kantor Kementerian,” tegas Ali Sopyan.
Berdasarkan keterangan sang sopir mengaku mendapatkan arahan dari pihak pengurus untuk membuang muatan di titik tersebut setelah sebelumnya sempat diarahkan ke lokasi lain di wilayah Nyalindung, Campaka Padalarang.
Di sisi lain, perwakilan PT Adhikari Energi Solusi menyatakan penyesalannya atas insiden tersebut. Pihak perusahaan mengklaim bahwa tindakan tersebut dilakukan tanpa instruksi resmi dari manajemen.
Pemilik dari PT Adhikari Energi Solusi, Didik Mardika saat dihubungi melalui telepon genggamnya dan saluran Whatsapp belum memberikan keterangan dari pertanyaan yang diajukan. Perusahaan yang didirikan jebolan dari Universitas Borobodur ini
Sanksi Hukum
Tindakan pembuangan limbah secara langsung ke media lingkungan tanpa pengolahan (dumping) merupakan pelanggaran berat. Selain merusak ekosistem—yang dibuktikan dengan temuan ratusan ikan mati di media sosial—pelaku dapat dijerat dengan undang-undang berlapis:
Dasar Hukum Perihal Sanksi
Pasal 60 UU No. 32 Tahun 2009 Larangan melakukan dumping limbah tanpa izin. –
Pasal 104 UU No. 32 Tahun 2009 Sanksi Pidana Dumping. Penjara maksimal 3 tahun & Denda maksimal Rp3 Miliar.
Pasal 98 ayat (1) UU PPLH Perbuatan yang menyebabkan dilampauinya baku mutu lingkungan. Penjara minimal 3 tahun & Denda minimal Rp3 Miliar.
UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja) Perubahan beberapa ketentuan terkait perizinan berusaha dan sanksi administratif/pidana lingkungan. Pencabutan
Kasus ini pun kini tengah menjadi sorotan Organisasi Peduli Lingkungan di Jawa Barat. Mereka berencana melaporkan temuan ini secara resmi ke tingkat kementerian untuk memastikan PT Adhikari Energi Solusi bertanggung jawab atas dampak pencemaran yang ditimbulkan di aliran Sungai Cisomang.






