Benny N.A Puspanegara
Pemerhati Kebijakan Hukum, Sosial, Publik dan Eksekutif Nasional AKKI
Dalam lanskap hukum publik yang seharusnya bergerak presisi layaknya sistem berteknologi tinggi, stagnasi pengungkapan kasus pembunuhan Riyas Nuraini justru menampilkan wajah lain: sistem yang seperti “loading tanpa progress bar.” Ini bukan lagi sekadar keterlambatan administratif, tetapi indikasi adanya disfungsi serius dalam orkestrasi penegakan hukum kita. Ketika sebuah kasus pembunuhan dibiarkan menggantung hampir dua tahun tanpa kejelasan, maka negara sedang mempertontonkan paradoks: hukum ada, tetapi keadilan terasa offline.
Saya, Benny N.A Puspanegara, menegaskan bahwa aparat penegak hukum (APH) tidak boleh terjebak dalam pola kerja usang low impact, minim akselerasi, dan miskin transparansi. Publik hari ini bukan generasi yang bisa ditenangkan dengan konferensi pers normatif penuh diksi teknokratis. Ini era real-time accountability. Rakyat menuntut deliverables, bukan sekadar narasi. Mereka ingin hasil konkret, bukan “masih dalam proses” yang diulang seperti template copy-paste birokrasi.
Jika sebuah kasus pembunuhan saja diperlakukan seperti draft yang tak kunjung di-submit, maka wajar jika publik mulai curiga: ini murni ketidakmampuan, atau ada “fitur tersembunyi” yang sengaja diaktifkan? Jangan salahkan publik jika mulai membaca situasi ini dengan logika satir: apakah keadilan kini bekerja berdasarkan algoritma viralitas? Cepat jika trending, lambat jika sunyi? Jika demikian, maka hukum kita bukan lagi panglima melainkan sekadar konten yang menunggu engagement.
Kasus ini harus di-upgrade statusnya menjadi prioritas super-strategis. Jika dalam waktu dekat tidak ada progres signifikan yang terukur, maka membawa kasus ini ke Istana Negara atau Komisi III DPR RI bukan hanya relevan, tetapi menjadi keniscayaan konstitusional. Ini bukan langkah dramatis, melainkan mekanisme koreksi dalam demokrasi modern. Komisi III memiliki otoritas penuh untuk memanggil semua pihak terkait bahkan hingga pimpinan wilayah pada saat kejadian agar publik tidak terus disuguhi misteri berkepanjangan yang lebih cocok menjadi plot film thriller ketimbang realitas negara hukum.
Kita tidak boleh membiarkan hukum tampil selektif seperti layanan premium: cepat untuk yang “punya akses”, lambat untuk yang “biasa saja.” Narasi klasik “tajam ke bawah, tumpul ke atas” sudah terlalu sering diputar ulang hingga kehilangan rasa, namun ironisnya masih terasa relevan. Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka kita sedang memelihara distrust publik secara sistematis sebuah bom waktu sosial yang dampaknya jauh lebih destruktif daripada satu kasus itu sendiri.
Sebagai putra Lampung dan Insan adat dari Kepaksian Buay Bejalan di Way Skalabekhak, saya tidak sedang memainkan sentimen lokalitas. Ini adalah panggilan moral dan historis untuk memastikan bahwa keadilan tidak menjadi barang langka di tanah sendiri. Bahwa hukum tidak berubah menjadi mitos sering dibicarakan, tapi jarang benar-benar terlihat bekerja.
Konstitusi kita tidak pernah ambigu: negara wajib melindungi segenap bangsa Indonesia tanpa terkecuali. Tidak ada catatan kaki yang mengatakan “kecuali jika kasusnya tidak viral” atau “kecuali jika korbannya bukan siapa-siapa.” Jika prinsip ini diabaikan, maka yang terjadi bukan sekadar pelanggaran, tetapi degradasi serius terhadap martabat negara hukum itu sendiri.
Sudah saatnya kita berhenti memoles kata dan mulai mengeksekusi tindakan. Penegakan hukum tidak boleh menjadi seremoni birokrasi yang rapi di atas kertas namun kosong di lapangan. Ia harus tajam, progresif, dan berani menembus zona abu-abu yang selama ini terlalu nyaman dipertahankan.
Jika tidak, maka publik akan terus bertanya dengan nada yang semakin tajam, semakin sinis, dan semakin sulit dibantah: “Apakah keadilan di negeri ini benar-benar hidup, atau hanya sekadar konsep indah yang dikurasi untuk pidato dan laporan tahunan?”
Negara tidak boleh kalah oleh kelambanan yang dipelihara. Hukum tidak boleh tunduk pada ritme kerja yang antik. Dan keadilan tidak boleh terus di-delay karena pada titik tertentu, delay itu bukan lagi teknis, melainkan bentuk halus dari pengabaian.
Dan ketika pengabaian menjadi kebiasaan, maka jangan heran jika publik berhenti berharap karena mereka sudah terlalu sering dijanjikan terang, tapi yang datang justru gelap yang diadministrasikan secara rapi.







