Intelektual Penumpang: Tragedi Gadai Kedaulatan Akademik demi Gengsi Hibah

Oleh: Fathoni
Dosen Fakultas Hukum Unila
Pegiat Filsafat Jatidiri Bangsa

Istilah “Intelektual Penumpang” menjadi metafora yang menyedihkan sekaligus akurat untuk menggambarkan kondisi sebagian besar akademisi hukum di Indonesia saat ini. Layaknya seorang penumpang, banyak intelektual kita yang tidak lagi menentukan arah tujuan risetnya sendiri. Mereka sekadar naik ke atas “kendaraan” isu yang disopiri oleh kepentingan donor internasional, mengisi kursi-kursi riset yang bahan bakarnya disediakan oleh sponsor asing, dan turun di halte-halte publikasi yang sudah ditentukan oleh agenda global.

Fenomena ini bukan sekadar masalah pencarian dana, melainkan sebuah tragedi gadai kedaulatan akademik yang mengancam kemandirian hukum nasional.
Dalam ekosistem akademik yang pragmatis, isu-isu seperti Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan (KBB), perubahan iklim, hingga hak-hak minoritas, telah bertransformasi menjadi komoditas dagangan yang sangat laku. Para intelektual penumpang ini sangat mahir menangkap sinyal dari lembaga donor internasional. Ketika sebuah lembaga donor mengucurkan dana untuk isu tertentu, para akademisi segera menyesuaikan kurikulum, menyusun draf penelitian, dan memaksakan perspektif mereka agar selaras dengan keinginan penyandang dana.

Akibatnya, objektivitas ilmiah terkikis dan digantikan oleh upaya pemenuhan indikator kinerja proyek. Riset tidak lagi lahir dari keresahan nurani melihat ketidakadilan di depan mata, melainkan dari upaya memenuhi syarat “hibah” yang sering kali membawa standar nilai yang asing bagi sosiologi hukum Indonesia.

Kondisi ini berpotensi, atau bahkan sudah menciptakan jurang yang lebar antara dunia akademik dan kebutuhan nyata masyarakat. Intelektual penumpang cenderung mengabaikan persoalan fundamental seperti pembenahan sistem Hukum Administrasi Negara (HAN), sinkronisasi regulasi pusat-daerah, atau perlindungan aset strategis bangsa. Mengapa? Karena isu-isu tersebut dianggap “kering”, teknis, dan tidak memiliki nilai jual di hadapan sponsor internasional.

Mereka lebih memilih mengkaji narasi konflik atau isu-isu liberal yang lebih cepat mendatangkan undangan konferensi di luar negeri dan predikat “pakar” di mata dunia barat. Inilah ironi terbesar: kita memiliki ribuan pakar hukum, namun hukum kita tetap kacau di tingkat implementasi karena para pemikirnya sibuk melayani selera pasar wacana global.

Lebih jauh lagi, fenomena intelektual penumpang ini mengakibatkan terjadinya de-nasionalisasi pemikiran hukum. Kita terjebak dalam pola pikir yang menganggap bahwa semua yang datang dari luar, terutama yang berlabel “internasional”, adalah standar kebenaran mutlak.

Upaya untuk membangun teori hukum asli Indonesia, seperti konsep Hukum Konvergensif yang berupaya menyelaraskan nilai-nilai lokal, agama, dan nasional, sering kali dipandang sebelah mata karena dianggap tidak sesuai dengan kerangka berpikir sekuler-liberal yang diinginkan donor. Para intelektual ini seolah menjadi “penerjemah” agenda asing bagi masyarakatnya sendiri, alih-alih menjadi “arsitek” yang merancang sistem hukum berdasarkan filsafat bangsanya.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, universitas akan kehilangan fungsinya sebagai kawah candradimuka pemikiran independen dan berubah menjadi sekadar kantor konsultan proyek bagi kepentingan asing.

Kita akan terus melihat parade intelektual yang gagah bicara di podium internasional, namun bisu dan tidak berdaya menyelesaikan carut-marut birokrasi dan ketidakpastian hukum di tanah air sendiri. Pilihan untuk keluar dari “kendaraan” donor dan mulai membangun jalan riset yang mandiri adalah sebuah keharusan moral.

Akademisi harus berani menjadi sopir bagi ide-idenya sendiri, mendanai risetnya melalui kemandirian institusi, dan memastikan bahwa setiap tetes tinta yang dituangkan dalam jurnal ilmiah adalah untuk kedaulatan hukum Indonesia, bukan untuk memuaskan laporan akhir seorang sponsor. Sudah saatnya intelektual Indonesia berhenti menjadi penumpang dan mulai menjadi pemimpin dalam menentukan arah masa depan hukum bangsanya.

RSPTN Unila, 16 April 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *