SURABAYA – Perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo memasuki babak persidangan. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya menjadwalkan sidang perdana Gatut pada Jumat, 4 September 2026.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, perkara Gatut Sunu Wibowo terdaftar dengan nomor 94/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby. Perkara tersebut didaftarkan pada 28 Agustus 2026 dan tercatat dengan status sidang pertama.
Gatut tidak menjalani proses hukum seorang diri. Ajudannya, Dwi Yoga Ambal Ariski, juga menjadi terdakwa dalam perkara yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perkara Dwi Yoga tercatat dengan nomor 95/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby.
Dalam sidang perdana tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dijadwalkan membacakan surat dakwaan. Pembacaan dakwaan menjadi momentum penting karena konstruksi perkara, termasuk dugaan perbuatan yang dilakukan para terdakwa dan pasal yang didakwakan, akan dipaparkan secara resmi di hadapan majelis hakim.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Dalam pemberitaan sebelumnya disebutkan adanya dugaan tekanan terhadap sejumlah pejabat agar menyerahkan uang. Bahkan, muncul dugaan target setoran yang disebut mencapai sekitar Rp5 miliar. Namun, seluruh dugaan tersebut nantinya akan diuji melalui proses pembuktian di persidangan.
KPK sebelumnya melakukan penyidikan terhadap perkara yang menyeret Gatut Sunu, termasuk menelusuri aliran dana dan memeriksa sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Tulungagung sebagai saksi. Proses persidangan kini akan menjadi ruang bagi jaksa untuk membuktikan dakwaannya, sekaligus bagi terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan pembelaan.
Sidang perdana Gatut Sunu menjadi perhatian publik karena perkara tersebut menyangkut dugaan penyalahgunaan kekuasaan di lingkungan pemerintahan daerah. Setelah dakwaan dibacakan, proses persidangan akan berlanjut pada tahapan berikutnya hingga majelis hakim menentukan apakah dakwaan jaksa terbukti berdasarkan alat bukti yang diajukan di persidangan.
Gatut Sunu sendiri masih berstatus sebagai terdakwa. Artinya, dugaan tindak pidana yang disangkakan kepadanya belum dapat dianggap terbukti sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Meja Hijau Gatut Sunu: Dugaan Setoran Rp5 Miliar Diuji di PN Tipikor Surabaya







