BANDAR LAMPUNG – Pengadilan Tinggi Tanjungkarang menjatuhkan hukuman lebih berat kepada mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona dalam perkara korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran tahun 2022.
Dalam putusan banding yang dibacakan secara daring pada Senin (31/8/2026), majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun kepada Dendi.
Hukuman tersebut meningkat dibandingkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang sebelumnya menjatuhkan vonis 8 tahun penjara. Bahkan, vonis banding itu juga lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta Dendi dihukum 11 tahun penjara.
Dendi dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek SPAM Pesawaran, menerima gratifikasi, serta melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan.
Dendi juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp21,6 miliar. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda miliknya akan disita untuk kemudian dilelang.
Jika hasil penyitaan dan pelelangan harta tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, Dendi akan dikenakan tambahan pidana penjara selama empat tahun.
Nama Nanda Indira Disebut dalam Perkara TPPU
Perkara tersebut turut menyeret nama Nanda Indira, yang merupakan istri Dendi Ramadhona, dalam dugaan TPPU.
Dalam proses persidangan, sejumlah aset yang tercatat atas nama Nanda turut menjadi sorotan. Salah satunya rumah yang pembangunannya dikaitkan dengan dugaan aliran dana dari proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesawaran.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memastikan perkembangan terkait dugaan TPPU tersebut masih menunggu proses pendalaman dari bidang teknis.
“Belum ada informasi dari bidang teknis (soal Nanda). Mereka (kejati) baru menyelesaikan persidangan yang SPAM Pesawaran. Kalau sudah ada info dari bidang teknis dikabari,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung Ricky Ramadhan, Senin (31/8/2026).
Sebelumnya, Aspidsus Kejati Lampung Budi Nugraha menyatakan proses hukum perkara tersebut masih berjalan. Fakta-fakta yang terungkap selama persidangan akan menjadi bahan untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Kita bisa lihat persidangan sudah berjalan, nanti bagaimana persidangan yang terjadi. Kita lihat faktanya dan nanti akan terbuka kasus korupsi SPAM Pesawaran,” kata Budi.
Budi juga mengungkapkan bahwa unsur TPPU dalam perkara tersebut telah dimasukkan ke dalam dakwaan.
“Terkait TPPU-nya telah didakwakan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Budi menegaskan penanganan perkara tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kejati Lampung maupun kejaksaan negeri di seluruh Lampung dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dan berada dalam pengawasan pimpinan.
“Semua penanganan perkara Tipikor, khususnya yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung, tetap objektif,” katanya.
Menurutnya, proses penegakan hukum harus tetap mengedepankan prinsip keadilan serta tidak boleh disertai kepentingan transaksional yang dapat merugikan individu maupun institusi.
“Kita mengedepankan rasa keadilan dan tidak transaksional ataupun hal-hal yang sifatnya dapat merugikan diri sendiri, diri pribadi, ataupun lembaga,” ujar Budi. (dit)







