JPU KPK Tuntut PT Insight Investments Management Pidana Denda Rp650 Juta

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada perkara dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero) menuntut PT Insight Investments Management pidana denda Rp650 Juta.

“Kami menuntut agar terdakwa korporasi, yaitu PT Insight Investments Management, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama,” ungkap JPU KPK Januar Dwi Nugroho saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa, 4 Agustus.

Selain pidana pokok berupa denda, korporasi juga dituntut agar dihukum dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp82,42 miliar.

JPU menyebut tuntutan pidana tambahan diajukan dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Selain PT Insight Investments Management sebesar Rp41,22 miliar, jaksa juga menyebut beberapa pihak lain, di antaranya Antonius Kosasih sebesar Rp29,15 miliar, Ekiawan Heri Primaryanto sebesar 253.664 dolar AS, Patar Sitanggang Rp200 juta, serta PT Pacific Sekuritas Indonesia sebesar Rp108 juta.

Dalam dakwaan yang sama, turut disebut PT KB Valbury Sekuritas Indonesia sebesar Rp2,46 miliar, Sinarmas Sekuritas Rp40 juta, dan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. sebesar Rp150 miliar. Seluruh uraian tersebut merupakan bagian dari dakwaan yang masih diuji melalui proses persidangan.

Jaksa menduga pengelolaan investasi dilakukan tanpa didukung analisis yang memadai dan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 43/POJK.04/2015 serta POJK Nomor 23/POJK.04/2016 mengenai pengelolaan reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif. Akibat perbuatan yang didakwakan tersebut, negara disebut mengalami kerugian sekitar Rp1 triliun.

Penyebutan nama PT Pacific Sekuritas Indonesia dan beberapa perusahaan sekuritas lainnya dalam dakwaan JPU merupakan bagian dari konstruksi perkara yang sedang diperiksa di pengadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *