JAKARTA – Pengusutan kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero) terus bergerak ke lingkaran yang lebih luas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat saksi dari kalangan pelaku pasar modal dan sektor keuangan, termasuk Presiden Komisaris PT Sinarmas Sekuritas serta Direktur Utama PT Pacific Sekuritas Indonesia.
Pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (31/7/2025), merupakan bagian dari penyidikan terhadap tersangka korporasi PT Insight Investments Management (IIM). Perusahaan tersebut diduga terlibat dalam praktik korupsi terkait pengelolaan dana investasi PT Taspen yang disebut-sebut menyebabkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan para saksi yang dipanggil penyidik dinilai memiliki informasi penting mengenai aktivitas dan keputusan korporasi PT IIM dalam rangkaian investasi yang sedang diselidiki.
“Hari ini KPK memeriksa sejumlah saksi yang diduga mengetahui aksi-aksi korporasi PT Insight Investments Management terkait investasi PT Taspen,” kata Budi Prasetyo.
Empat saksi yang diperiksa terdiri atas Presiden Komisaris PT Sinarmas Sekuritas Ferita, Direktur Utama PT Pacific Sekuritas Indonesia Edy Soetrisno, Direktur Keuangan Pertamina Power Indonesia Nelwin Aldriansyah, serta Head Settlement PT KB Valbury Sekuritas Abdul Rahman Lubis.
Menelusuri Jejak Korporasi
Pemanggilan para petinggi perusahaan sekuritas tersebut menandai upaya KPK menelusuri lebih dalam aliran transaksi dan mekanisme investasi yang diduga menjadi bagian dari skema korupsi. Penyidik berupaya mengurai keterkaitan berbagai pihak yang terlibat dalam proses pengelolaan dana investasi Taspen.
Kasus ini sendiri merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya telah menjerat mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih. Dalam perkara tersebut, Kosasih didakwa bersama mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management, Ekiawan Heri Primaryanto.
Keduanya diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan investasi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai sekitar Rp1 triliun. Angka kerugian tersebut menjadikan perkara ini sebagai salah satu kasus korupsi investasi terbesar yang pernah ditangani lembaga antirasuah dalam beberapa tahun terakhir.
KPK Bidik Pertanggungjawaban Korporasi
Berbeda dengan banyak kasus korupsi yang hanya menjerat individu, KPK kini juga membidik pertanggungjawaban pidana korporasi. Penetapan PT Insight Investments Management sebagai tersangka menunjukkan penyidik meyakini dugaan pelanggaran tidak semata-mata dilakukan oleh oknum tertentu, melainkan melibatkan kebijakan dan tindakan korporasi secara sistematis.
Langkah tersebut mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi. Regulasi tersebut membuka ruang bagi penegak hukum untuk menjerat perusahaan yang memperoleh keuntungan atau membiarkan terjadinya tindak pidana korupsi dalam aktivitas usahanya.
Pemeriksaan terhadap para pelaku pasar modal dinilai menjadi bagian penting untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh, termasuk pola transaksi, peran masing-masing pihak, serta potensi pihak lain yang turut menikmati hasil dari dugaan korupsi investasi tersebut.
Dengan penyidikan yang terus berkembang, publik kini menanti sejauh mana KPK mampu membongkar jaringan pengambilan keputusan dan aliran dana di balik kasus yang mengguncang salah satu pengelola dana pensiun terbesar milik negara itu.







