JAKARTA — Dugaan adanya permintaan setoran dalam pelaksanaan program revitalisasi sekolah di Kabupaten Tanggamus, Lampung, kembali menjadi sorotan.
Program yang merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah itu diduga dikaitkan dengan permintaan setoran sebesar 5 hingga 10 persen kepada pihak tertentu di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus.
Dugaan tersebut mencuat setelah beredar percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang diduga melibatkan salah satu oknum di lingkungan Dinas Pendidikan Tanggamus. Dalam percakapan itu terdapat pesan yang meminta sejumlah pihak untuk hadir menemui Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (Sarpras) pada waktu dan tempat yang telah ditentukan.
“Assalamualaikum kak ijin info yg itu besok hari kamis tgl 30 juli pkl 14.00 ditunggu Kabid sarpras diruang beliau .. langsung dipisah ya kak. Mohon info kan ke teman² dikecamatan,” demikian isi pesan yang beredar.
Pesan tersebut menjadi salah satu informasi yang kemudian dikaitkan dengan dugaan adanya pengondisian setoran dalam pelaksanaan program revitalisasi sekolah. Namun, isi percakapan tersebut belum dengan sendirinya membuktikan adanya pungutan atau gratifikasi. Perlu dilakukan verifikasi lebih lanjut mengenai konteks, pihak yang terlibat, serta tujuan pertemuan dan permintaan yang dimaksud.
Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Sarpras Dinas Pendidikan Tanggamus, Mulyadi, membantah adanya dugaan pungutan liar maupun pengondisian setoran dari sekolah penerima program revitalisasi.
“Wah, itu gak benar,” ujar Mulyadi melalui sambungan telepon.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus, Viktor Libradi, hingga berita ini disusun belum memberikan penjelasan terkait tudingan tersebut.
Dugaan tersebut mendapat perhatian dari Aliansi Pemerhati Kebijakan Pemerintah Provinsi Lampung sekaligus penasihat hukum organisasi masyarakat Gabungan Masyarakat Pemerhati Demokrasi Pancasila Provinsi Lampung, Nurul Ikhwan.
Nurul meminta Pemerintah Kabupaten Tanggamus, khususnya Bupati, Inspektorat, Dinas Pendidikan, serta aparat penegak hukum, melakukan pendalaman terhadap informasi yang beredar terkait pelaksanaan program revitalisasi sarana dan prasarana pendidikan.
Menurutnya, program revitalisasi sekolah seharusnya dilaksanakan sesuai ketentuan agar anggaran negara benar-benar digunakan untuk meningkatkan kualitas fasilitas pendidikan dan memberikan manfaat langsung bagi peserta didik.
“Kalau memang ditemukan indikasi pelanggaran, tentu harus dilakukan pendalaman oleh Inspektorat maupun aparat penegak hukum. Jangan sampai program yang tujuan utamanya meningkatkan kualitas pendidikan justru menimbulkan persoalan baru,” kata Nurul.
Ia juga menilai dugaan pengondisian proyek atau permintaan setoran, apabila nantinya terbukti, perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena dapat bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
“Terkait dengan gratifikasi dan indikasi pengkondisian proyek Sarpras di Dinas Pendidikan Tanggamus itu, sudah melenceng dari tujuan pendidikan sendiri. Artinya, itu juga sudah melenceng dari tujuan Undang-Undang Dasar tentang pelayanan dasar pemerintah daerah,” ujar Nurul.
Nurul meminta Bupati Tanggamus Mohammad Saleh Asnawi bersama Wakil Bupati Agus Suranto memastikan pengawasan terhadap program tersebut berjalan. Ia menilai pengawasan diperlukan agar program revitalisasi sekolah tidak keluar dari tujuan awal, terutama dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan, indeks pembangunan manusia, serta upaya pengentasan kemiskinan di daerah.
“Harusnya Bupati ataupun Inspektorat ikut mengawasi. Kalau dibiarkan, ini berbahaya di tengah upaya Kabupaten Tanggamus mengurangi kemiskinan, menaikkan IPM, dan menerapkan pemerintahan yang baik,” katanya.
Hingga kini, belum ada bukti yang dapat memastikan bahwa percakapan WhatsApp tersebut berkaitan langsung dengan permintaan setoran 5 hingga 10 persen. Karena itu, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut dari pihak berwenang.
Publik pun menunggu penjelasan resmi Pemerintah Kabupaten Tanggamus mengenai mekanisme pelaksanaan program revitalisasi sekolah, termasuk ada atau tidaknya pungutan kepada sekolah penerima bantuan. Jika terdapat indikasi pelanggaran, pemeriksaan secara transparan diperlukan agar program pendidikan pemerintah pusat tetap berjalan sesuai tujuan dan ketentuan yang berlaku.
Revitalisasi Sekolah atau ‘Revitalisasi Setoran’ di Tanggamus?







