Lima Mendaftar, Empat Bakal Calon Presidium KAI Lampung Lolos Verifikasi

BANDAR LAMPUNG — Panitia Penyelenggara Konferensi Daerah II Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Lampung menetapkan empat bakal calon Presidium DPD KAI Lampung periode 2026-2031 dinyatakan lolos verifikasi dan berhak mengikuti tahapan pemilihan dalam Konferda II.

Keempat bakal calon presidium yang tertuang dalam surat bernomor 01/PENG-CALON/SC-KONFERDA-II/DPD-KAI-LPG/IX/2026 terdiri dari Putu Herdayana, Lukman Nur Hakim, Nofrizal dan Doddy.

Penetapan tersebut dituangkan dalam Pengumuman Daftar Calon Presidium yang Lolos Verifikasi Konferda II DPD KAI Provinsi Lampung Tahun 2026, tertanggal 15 September 2026.

Sebelumnya, panitia mencatat terdapat lima nama yang mendaftarkan diri sebagai calon Presidium. Selain empat nama yang dinyatakan lolos, terdapat Benson Wertha yang tercantum dalam daftar pendaftar, namun tidak masuk dalam daftar calon yang dinyatakan lolos verifikasi.

Sekretaris Steering Committee (SC), Bonanza Kesuma mengatakan penetapan calon dilakukan setelah panitia menyelesaikan tahapan verifikasi administrasi, pencocokan dokumen dan wawancara kelayakan.

“Setelah melalui proses verifikasi administrasi, pencocokan dokumen dan wawancara kelayakan, panitia menetapkan empat calon yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti proses pemilihan pada Konferda II,” kata Bonanza.

Menurutnya, calon yang telah dinyatakan lolos selanjutnya memiliki kesempatan menyampaikan visi, misi dan program kerja di hadapan peserta Konferda II sesuai jadwal yang akan disampaikan panitia.

Bonanza menegaskan, seluruh calon juga diwajibkan hadir dalam sesi pemilihan. Ketidakhadiran tanpa pemberitahuan secara tertulis akan dianggap sebagai pengunduran diri.

“Calon yang telah dinyatakan lolos wajib mengikuti tahapan pemilihan sesuai ketentuan Konferda. Termasuk hadir dalam sesi pemilihan, karena ketidakhadiran tanpa pemberitahuan tertulis dianggap mengundurkan diri,” ujarnya.

Panitia juga mengingatkan para calon agar mematuhi seluruh ketentuan selama proses konferda. Pelanggaran terhadap ketentuan kampanye dapat berujung pada sanksi berupa pembatalan status calon.

Masa Sanggah hingga 18 September
Dalam pengumuman tersebut, panitia memberikan kesempatan kepada anggota KAI yang keberatan terhadap daftar calon untuk mengajukan sanggahan secara tertulis.

Masa sanggah dibuka hingga 18 September 2026 pukul 16.00 WIB dan disampaikan ke Sekretariat Panitia. Sanggahan wajib dilengkapi bukti pendukung yang sah serta ditandatangani oleh pihak pengaju.

Panitia selanjutnya akan memeriksa setiap sanggahan dan menetapkan hasilnya secara tertulis.

Bonanza mengatakan mekanisme tersebut diberikan untuk memastikan seluruh proses penetapan calon berjalan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

“Kami memberikan ruang kepada anggota KAI untuk menyampaikan keberatan melalui mekanisme sanggah. Setiap sanggahan akan diperiksa dan ditetapkan hasilnya secara tertulis oleh panitia,” jelasnya.

Setelah masa sanggah berakhir dan seluruh keberatan ditindaklanjuti, daftar calon yang telah ditetapkan menjadi daftar final yang akan dipilih dalam Konferda II DPD KAI Provinsi Lampung tanggal 19 September 2026. (dit/rif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *