Bandar Lampung – Pemahaman ilmu hukum di Indonesia adalah bidang studi yang mempelajari norma, kaidah, asas, dan sistem hukum yang berlaku untuk mengatur kehidupan masyarakat serta menjaga keadilan.
Songsong KUHP Baru, Mahasiswa Saburai Prodi Magister Hukum Bangun Karakter Akademik, Bandar Lampung
Dalam rangka memberikan pemahaman dasar ilmu hukum kepada Mahasiswa magister hukum,kampus Universitas Sang Bumi Ruwai Jurai ( Saburai ) Bandar Lampung menyelenggarakan kegiatan Martikulasi Program Studi Magister Hukum yang berlangsung di Aula MH lantai 3 kampus Saburai, Sabtu ( 12/9 ).
Bertema ” Membangun karakter akademik untuk menyongsong KUHP Baru dan Indonesia Emas 2045″. Kegiatan tersebut dihadiri para Warek dan dosen serta diikuti seluruh mahasiswa Universitas Saburai Magister Hukum angkatan VIII dan IX tahun 2025/2026.
Sambutan awal disampaikan oleh Rektor Universitas Saburai (Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai) Dr. Sodirin, S.E., M.M. bahwa akan pentingnya kegiatan Martikulasi Program Studi Magister Hukum.
” Martikulasi ini saya harapkan menjadi langkah awal untuk membangun budaya akademik yang kuat, berpikir kritis berani berdiskusi menjunjung etika ilmiah, menghargai perbedaan pendapat dan selalu berpihak kepada kebenaran.
Bahkan, dirinya memberikan pesan secara khusus kepada seluruh mahasiswa Magister Hukum angkatan VIII dan IX. Sehingga kedepan dapat menjadi mahasiswa yang unggul dan membawa nama baik kampus.
” Kita berada dalam momentum penting, dalam perjalanan hukum indonesia dengan hadirnya KUHP baru. Perubahan hukum pidana nasional membutuhkan insan hukum yang tidak hanya memahami aturan, tetapi mampu memahami filosofi hukum, keadilan, kepastian, kemanfaatan kepada masyarakat. Oleh karena itu saya meminta kepada mahasiswa jangan hanya menjadi penghafal hukum, jadilah pemikir hukum. Jangan hanya menjadi penghafal pasal, jadilah pemikir hukum yang memahami nilai keadilan, filosofi, dan kemampuan analisis yang utuh,” tutup Sodirin.
Sementara itu, narasumber AKBP Fadzriya Ambar P, SH dari Bidang Hukum Polda Lampung menekankan pentingnya integritas ilmiah dan ketajaman analisis dalam menghadapi pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru.
” Kalian yang membawa paradigma hukum modern berbasis keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif. Karakter akademik yang kuat dinilai menjadi fondasi utama agar para mahasiswa mampu mengawal transisi hukum ini dengan objektif dan profesional. Menuju Indonesia Emas 2045 adalah cita-cita besar bangsa untuk mewujudkan negara yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian, dengan masyarakat yang adil, makmur, beradab, dan berkelanjutan. Pencapaian cita-cita ini tidak hanya bergantung pada kemajuan ekonomi dan teknologi, melainkan juga kekokohan sistem hukum yang mampu menjamin keadilan, kepastian hukum, dan kemanusiaan. Kemudian, KUHP Baru membawa perubahan mendasar, meninggalkan warisan hukum kolonial, menanamkan nilai-nilai Pancasila, menegaskan asas legalitas, memperkuat perlindungan hak asasi manusia, serta mengakomodasi nilai-nilai keadilan sosial dan budaya bangsa,” ujarnya.
Ambar berharap kehadiran KUHP Baru dapat memberikan perubahan bagi bangsa menuju indonesia emas 2045. Namun, harus diimbangi kesiapan sumber daya manusia unggul terutama para sarjana ahli hukum.
” Perubahan hukum yang besar ini menuntut kesiapan sumber daya manusia yang berkualitas. Para sarjana dan ahli hukum tidak hanya harus menguasai ketentuan peraturan, melainkan juga memiliki wawasan luas, kedalaman pemikiran, integritas moral, serta kepekaan sosial. Oleh karena itu, pendidikan tinggi hukum pada jenjang magister memiliki tanggung jawab strategis membentuk karakter akademik yang tangguh, beretika, dan berwawasan masa depan, agar mampu menjadi penggerak, peneliti, dan pelaksana hukum yang mendukung tegaknya sistem hukum baru dan terwujudnya Indonesia Emas 2045,” tutupnya.(Pani).






