JAKARTA — Perkara yang menjerat Jap Ferry, pihak dari PT Matahari Makmur Sejahtera (PT MMS), dalam pengelolaan aset pemerintah daerah di Klaten, Jawa Tengah, kembali dipersoalkan. Kali ini, pengacara senior O.C. Kaligis mempertanyakan batas antara sengketa perjanjian perdata dengan perkara pidana korupsi.
Kaligis menilai ada persoalan mendasar yang belum terjawab. Jika hubungan antara PT MMS dan Pemerintah Kabupaten Klaten bermula dari perjanjian sewa-menyewa yang ditandatangani para pihak, mengapa persoalan tersebut kemudian berujung pada pemidanaan?
“Bukankah perjanjian sewa-menyewa itu mengikat kedua belah pihak? Ini adalah hak dasar. Untuk apa membuat perjanjian jika tidak ada perlindungan hukum?” tegas Kaligis kepada wartawan di kantornya di Jakarta, Kamis, 17 September.
Menurut keterangan Kaligis, PT MMS telah mengelola aset tersebut sejak 2023 dan membayar kewajiban sewa kepada pemerintah daerah. Perusahaan juga disebut mengeluarkan sekitar Rp60 miliar untuk membangun dan merenovasi aset tersebut dengan biaya sendiri, termasuk melalui pinjaman bank swasta.
Dari bangunan yang sebelumnya disebut dalam kondisi kurang layak, PT MMS kemudian melakukan pengembangan hingga menjadi bangunan empat lantai. Persoalannya, setelah bertahun-tahun perjanjian berjalan, nilai sewa yang telah disepakati kemudian dipersoalkan dan menjadi bagian dari perkara pidana.
Di sinilah Kaligis melihat persoalan hukum yang menurutnya serius. Ia mempertanyakan penggunaan nilai “seharusnya” sebagai dasar untuk mempersoalkan kesepakatan yang telah dibuat para pihak.
“Bagaimana mungkin dihukum berdasarkan ‘seharusnya berapa’, padahal perjanjian sah telah ditandatangani?” kata Kaligis.
Ia juga mempertanyakan dasar penentuan kerugian negara. Menurut keterangannya, tidak ada penilai independen yang dilibatkan untuk menentukan nilai sewa ketika perjanjian tersebut dibuat. Karena itu, menurut Kaligis, penilaian terhadap besaran sewa tidak bisa begitu saja menggantikan kesepakatan yang telah dibuat para pihak.
Kaligis kemudian menyinggung respons Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika pihaknya melaporkan persoalan yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ia menyebut laporan itu mendapat jawaban bahwa persoalan yang dilaporkan bukan merupakan perkara pidana.
“Kalau dikatakan bukan perkara pidana, lantas mengapa klien saya justru dipidanakan?” ujarnya.
Pertanyaan lain juga muncul mengenai status perjanjian. Kaligis menyebut perjanjian tersebut menunjuk Pengadilan Negeri Klaten sebagai forum penyelesaian sengketa. Namun, menurut dia, proses hukum perdata yang ditempuh pihaknya tidak memberikan jawaban substantif mengenai sah atau batalnya perjanjian tersebut.
Bagi Kaligis, persoalan ini bukan sekadar mengenai satu perusahaan atau satu orang. Ada pertanyaan lebih besar mengenai kepastian hukum bagi pihak swasta yang melakukan kerja sama dengan pemerintah.
Sebab, jika sebuah perjanjian yang dibuat dengan pejabat berwenang kemudian dipersoalkan bertahun-tahun setelahnya dan berujung pada perkara pidana, pertanyaan mengenai kepastian hukum menjadi sulit dihindari.
“Ini bukan sekadar politik, melainkan kriminalisasi karena ingin menguasai aset tersebut,” kata Kaligis. Pernyataan tersebut merupakan penilaian dan keberatan hukum yang disampaikan Kaligis sebagai kuasa hukum PT MMS.
Pihak PT MMS juga mempertanyakan konstruksi perkara tersebut. Mereka menyoroti putusan pengadilan tingkat pertama dan kedua yang menurut mereka menyatakan tidak terdapat kerugian negara, sementara Jap Ferry tetap menghadapi pemidanaan.
“Dituduh korupsi, namun KPK sendiri mengakui tidak berwenang menangani kasus ini. Bukankah sama saja dengan mengakui ini bukan perkara korupsi? Pun pengadilan tingkat pertama dan kedua telah memutuskan tidak merugikan negara.
Lantas kenapa Pak Ferry tetap dihukum pidana jika tidak ada unsur pidananya?” ujar perwakilan PT MMS.
Pertanyaan tersebut kini menjadi bagian dari polemik yang lebih besar: di mana batas antara kegagalan atau sengketa sebuah perjanjian dengan tindak pidana korupsi?
Jawaban atas pertanyaan itu semestinya tidak berhenti pada siapa yang dipidana. Yang tak kalah penting adalah bagaimana dasar hukum, status perjanjian,
konstruksi kerugian negara, serta seluruh proses pengambilan keputusan dapat diuji secara terbuka dan konsisten. Kaligis memastikan perjuangan hukum terhadap perkara tersebut akan terus dilakukan. Baginya, persoalan ini menyangkut lebih dari sekadar nasib klien.
“Apakah berhasil atau tidak, yang penting saya sudah berjuang. Jika tidak ada yang membela hukum, maka keadilan tidak akan pernah tegak,” ujarnya.







