LANPUNG– Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung melakukan audit investigatif terhadap dugaan penyimpangan dalam 14 paket pengadaan di RSUD KH. Ahmad Hanafiah, Kabupaten Lampung Timur, tahun anggaran 2026.
Permintaan tersebut disampaikan KAMPUD setelah mereka menemukan dugaan pengaturan dan pengkondisian 13 paket pengadaan alat kesehatan (alkes) serta satu paket electric generating set.
KAMPUD menduga proses pengadaan tersebut berpotensi mengandung praktik kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN), termasuk dugaan mark-up harga yang disebut berkaitan dengan potensi pemberian cash back kepada pihak tertentu.
Ketua Umum DPP KAMPUD Seno Aji, S. Sos, S.H., M.H., didampingi Sekretaris Umum Agung Triyono, Amd dan Ketua DPD KAMPUD Lampung Timur Fitri Andi, mengatakan pihaknya telah menyampaikan permohonan pemeriksaan kepada BPK RI Perwakilan Lampung.
Permohonan tersebut secara resmi dikirim pada Senin, 31 Agustus 2026.
“Kita telah secara resmi mengirimkan surat permohonan pemeriksaan (audit) kepada Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung tepatnya pada Senin (31/8/2026) terkait terlaksananya 13 paket pengadaan proyek alat kesehatan (Alkes) dan 1 paket pengadaan electric generating set tahun anggaran 2026 yang diduga telah terjadi praktik kolusi, korupsi dan nepotisme, harapannya Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung di bawah komando Bapak Nugroho Heru Wibowo, S.E., M.Comm., CSFA, ACPA, CA, Ak, CFrA dapat menindaklanjutinya dengan proses pemeriksaan (audit) dugaan penyimpangan keuangan negara/daerah demi rasa keadilan dan kepatutan di dalam masyarakat, kondisi ini tentunya didasari karena terungkapnya modus operandi atas dugaan pengkondisian dan pengaturan pembagian paket-paket proyek alkes tahun 2026 kepada 6 perusahaan penyedia diantaranya: Endo Indonesia, Bina Equipment Sejahtera, Aritek Karya Mandiri, Medivindo Sarana Medica, Ge Operations Indonesia dan Pana Indo Alkestama, sebagaimana keterangan dan bukti petunjuk yang terungkap dan berhasil diinvestigasi oleh tim DPP KAMPUD, baik keterangan dari pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) maupun keterangan dari Bupati Lampung Timur yang membuka skema dugaan modus pengaturan proyek-proyek alkes oleh Plt Direktur RSUD KH. Ahmad Hanafiah, ” papar Seno Aji.
Menurut Seno Aji, dugaan pengaturan tersebut menjadi perhatian karena Plt Direktur RSUD KH. Ahmad Hanafiah juga disebut merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan pengadaan.
Ia menilai dugaan tersebut semakin perlu diperiksa lantaran terdapat indikasi adanya komitmen tertentu yang diduga berkaitan dengan harga pengadaan dan pemberian cash back dari penyedia.
“Didasarkan pada keterangan dan bukti petunjuk dari PPTK disinyalir pengkondisian tersebut karena adanya komitmen tertentu yang mengarah kepada mark-up harga kegiatan, yang kemudian melalui praktik mark-up tersebut dimasukan unsur pemberian cash back/rabat/potongan harga yang akan diberikan oleh penyedia kepada pengguna anggaran/PPK setelah transaksi pengadaan alkes selesai dilaksanakan, adapun data awal sebagai lampiran permohonan pemeriksaan oleh BPK RI telah kita sajikan baik dalam bentuk lampiran rekam percakapan, lampiran dokumen hasil survei pada distributor alkes sebagai harga pembanding sehingga ditemukan unsur mark-up 20%, lampiran dokumen undangan pemaparan spesifikasi teknis, dan lampiran dokumen pendukung lainnya baik dokumen perencanaan sampai dengan dokumen pemilihan penyedia melalui metode e-purchasing,” jelas Seno Aji.
Selain dugaan mark-up, KAMPUD juga menyoroti proses perencanaan sejumlah paket pengadaan. Agung Triyono menyebut terdapat dugaan paket yang tidak tercantum dalam sistem perencanaan pengadaan, tetapi kemudian tetap dilaksanakan.
“Kita tinjau dari rencana pengadaan, kemudian meneliti atas deskripsi kegiatan, dan meninjau riwayat proses pemilihan penyedia melalui e-katalog, nampak terindikasi adanya penyelundupan paket kegiatan yaitu pada belanja alat kedokteran bedah yang dikerjakan oleh penyedia Endo Indonesia, karena paket tersebut tidak tercatat dalam sistem perencanaan pengadaan namun kemudian proyek tersebut tiba-tiba diluncurkan dan langsung ditunjuk penyedia Endo Indonesia sebagai pelaksana, sehingga berpotensi tumpang tindih dengan belanja alat kedokteran eletrocauther 2 set dengan spesifikasi power monopolar cutting, monopolar coalgulas yang dikerjakan oleh perusahaan yang sama yaitu Endo Indonesia namun dengan nilai anggaran yang berbeda, ” kata Agung Triyono.
KAMPUD meminta BPK RI Perwakilan Lampung memeriksa seluruh dokumen dan proses pengadaan yang mereka persoalkan untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan dalam penggunaan anggaran daerah.
Ketua DPD KAMPUD Lampung Timur Fitri Andi berharap permohonan tersebut mendapatkan respons dari BPK secara transparan dan akuntabel.
“Kita meminta Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung merespon secara cepat dan menindaklanjuti permohonan pemeriksaan ini secara transparan dan akuntabel demi keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum serta nilai kepatutan di dalam masyarakat, kemungkinan juga kita akan meneruskan laporan tersebut ke Kejaksaan Agung RI, Kortas Tipikor Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) di Jakarta,” tukas Andi. (*)







