JAKARTA – PT Pacific Sekuritas Indonesia terseret dalam penyidikan KPK terkait aliran dana korupsi investasi fiktif dan penempatan dana fiktif PT Taspen (Persero) senilai Rp1 triliun. Perusahaan sekuritas ini diduga ikut menerima aliran dana sebesar Rp108 juta dari kasus yang melibatkan mantan Dirut PT Taspen Antonius Kosasih.
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, PT Pacific Sekuritas Indonesia disebut turut diperkaya atau menerima keuntungan ilegal sebesar Rp108 juta dari aliran dana investasi bermasalah reksa dana Insight Tunas Bangsa Balance Fund
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT Pacific Sekuritas Indonesia, Edy Soetrisno, sebagai saksi.Pemeriksaan ini mendalami aliran dana dan kerja sama penempatan portofolio investasi fiktif yang dikelola bersama Manajer Investasi PT Insight Investments Management (IIM).
PT Insight Investments Management (IIM) dituntut pidana denda sebesar Rp650 juta terkait kasus dugaan investasi fiktif PT Taspen (Persero) dalam reksa dana pada tahun 2019.
“Kami menuntut agar terdakwa korporasi, yaitu PT Insight Investments Management, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama,” ungkap JPU KPK Januar Dwi Nugroho saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa, 4 Agustus.
Aliran dana dari penempatan Rp1 triliun tersebut diduga melanggar aturan dan mengalir ke sejumlah perusahaan sekuritas serta pihak terkait. Kasus ini berpusat pada penempatan dana investasi fiktif atau reksadana I-Next G2 bermasalah yang merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Beberapa pihak yang diperkaya dari kasus ini dan diduga merugikan keuangan negara, yakni PT Insight Investments Management senilai Rp41,22 miliar; Kosasih Rp29,15 miliar; Ekiawan 253.664 dolar AS; Patar Sitanggang Rp200 juta; serta PT Pacific Sekuritas Indonesia Rp108 juta.
Selain itu, memperkaya pula PT KB Valbury Sekuritas Indonesia senilai Rp2,46 miliar, Sinarmas Sekuritas Rp40 juta, dan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. (TPSF) Rp150 miliar.
Atas perbuatannya, PT Insight Investments Management terancam pidana yang diatur dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Jo. Pasal 20 huruf c KUHP Nasional Jo. Pasal 18 UU Tipikor.







