JAKARTA -Skandal dugaan kredit macet Rp 295 Miliar di Bank Jakarta ini menjadi cerminan tantangan besar bagi industri Bank Pembangunan Daerah (BPD) di Indonesia.
Sebagai BUMD, citra negatif memicu sentimen pasar dan melemahkan tingkat kepercayaan nasabah retail maupun korporasi terhadap integritas bank daerah.
BPK menyoroti peran Komite Kredit A1 yang dituding meloloskan pencairan dana tanpa melakukan validasi berlapis (Mitigasi Risiko Three Lines of Defense).
Pengamat Hukum & Praktisi Perbankan Arif Safari menegaskan sangat naif jika menganggap kasus PT RMU ini murni risiko bisnis atau sekadar kelalaian administrasi.
Pola meloloskan jaminan bermasalah dan invoice fiktif menunjukkan adanya kejahatan perbankan yang terencana dan sistematis.
”Bareskrim Polri harus memeriksa seluruh jajaran direksi lama dan Komite Kredit yang menandatangani persetujuan dana tersebut, karena ini jelas merupakan pintu masuk dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan daerah. Bank daerah dikelola menggunakan dana publik warga Jakarta, bukan mainan segelintir elite.” tandasnya.
Kepala Divisi Komunikasi Perusahaan (Corporate Communication Division Head Fachrurozi Hasan saat dihubungi redaksi belum memberikan keterangan terkait temuan BPK atas dugaan skandal Bank Jakarta.
Bareskrim Didesak Periksa Jajaran Direksi Bank Jakarta




