Pramono Anung Diminta Tegas untuk Evaluasi Kinerja Direksi Bank Jakarta

JAKARTA – ‎Organisasi Aktivis KAMAKSI (Kaukus Muda Anti Korupsi) secara tegas mendesak Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, untuk melakukan evaluasi atas kinerja Bank Jakarta (Bank DKI).

‎Desakan ini merupakan respon atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait carut-marutnya operasional internal bank serta mencuatnya dugaan skandal kredit macet yang dinilai berpotensi merugikan keuangan daerah secara signifikan.

‎“Kami meminta Gubernur Pramono Anung mengambil langkah tegas dengan mengevaluasi kinerja Bank Jakarta (Bank DKI),” kata Ketua Umum DPP KAMAKSI, Joko Priyoski, Selasa 14 Juli 2026.

‎Ia menyatakan, KAMAKSI mendorong adanya audit menyeluruh dan investigasi yang transparan terkait operasional serta tata kelola keuangan yang dianggap tidak sehat

‎”Kami mendukung pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun tangan jika ditemukan unsur tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran kredit. Penegakkan hukum harus dilakukan secara adil tanpa tebang pilih jika ditemukan bukti-bukti adanya penyimpangan yang merugikan keuangan daerah,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan Kredit modal kerja (KMK) senilai Rp 295 miliar yang diberikan kepada PT Rass Mandiri Utama (RMU) menyeret Bank Jakarta. Bank Jakarta berpotensi mengabaikan prinsip kehati-hatian (prudential banking) dan berpotensi membebani keuangan daerah.

‎Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya analisis, persetujuan, pencairan, hingga monitoring pada pembiayaan kredit mikro (kepada 3 nasabah) dan kredit UKM (kepada 4 debitur) dinilai belum optimal.

‎BPK juga menemukan kelemahan dalam pengendalian keamanan sistem informasi, administrasi penyaluran dana CSR, masalah pada pengadaan tenaga outsourcing, serta sewa ruangan Kantor Cabang Pembantu (KCP) yang dinilai kurang memadai.

‎Tak hanya itu, BPK menambahkan catatan adanya temuan terkait pembayaran penghasilan proporsional bagi pegawai baru dan pegawai yang mengundurkan diri yang tidak sesuai dengan jumlah hari kerja.

Rusaknya tata kelola Bank Jakarta itu tercatat.sepanjang 2024 hingga Triwulan III 2025. Temuan BPK termaktub dalam Laporan Hasil Pemeriksaan 2024 hingga Triwulan III 2025, Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Nomor 9/T/LHP/DJPKN-V.JKT/PBD.02/01/2026 tertanggal 30 Januari 2026.

‎Hingga berita ini diturunkan redaksi yang sudah menghubungi Corporate Communication Division Head di PT Bank DKI (Bank Jakarta) Fachrurozi Hasan belum memberikan jawaban terkait perihal di atas.

‎Redaksi membuka ruang kepada Bank DKI untuk memberikan hak jawabnya dengan mengirim surat melalui email dan menghubungi nomor telepon di redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *