Dugaan Kelalaian Bank Jakarta: Modus Invoice Fiktif dan Jaminan tak Laik ‎

JAKARTA – Dugaan skandal kredit macet senilai Rp295 miliar di PT Bank DKI (kini melakukan penyegaran merek menjadi Bank Jakarta) resmi menggelinding ke ranah hukum.

‎Kasus ini mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merilis temuan terkait dugaan pelanggaran prinsip kehati-hatian perbankan (prudential banking) dalam penyaluran Kredit Modal Kerja (KMK) kepada PT Rass Mandiri Utama (RMU).

‎Gelombang desakan dari organisasi masyarakat sipil seperti Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) meminta Gubernur Jakarta, Pramono Anung, dan Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan investigasi total. Kasus ini pun sudah resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri.

‎Laporan investigasi dan audit kepatuhan BPK memetakan sejumlah lubang fatal dalam tata kelola manajemen internal Bank Jakarta:Indikasi Over Financing:

‎Fasilitas kredit bernilai Rp295 miliar yang diberikan kepada PT RMU terindikasi melebihi kapasitas kebutuhan riil debitur.Agunan Bermasalah: Sejumlah jaminan yang diajukan diragukan keabsahannya, ditambah dengan kualitas penilaian (appraisal) aset yang melanggar standar prosedur.Lolosnya Dokumen Fiktif:

‎Diduga ada manipulasi berupa pemanfaatan invoice (faktur) fiktif yang melenggang mulus tanpa proses verifikasi ketat dari Komite Kredit.

‎Selain isu kredit macet PT RMU, BPK juga menemukan masalah administrasi sewa ruangan KCP Ancol, ketidaktertiban dana CSR, pemborosan tenaga outsourcing, serta lemahnya sistem pengamanan teknologi informasi perbankan.

Redaksi sudah menghubungi Kepala Divisi Komunikasi Perusahaan (Corporate Communication Division Head, Fachrurozi Hasan. Namun hingga berita ini diturunkan redaksi belum mendapatkan keterangan terkait temuan BPK atas dugaan skandal Bank Jakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *