JAKARTA – Perjuangan panjang jurnalis Gina Yolanda terhadap PT Lativi Mediakarya (TV One) membuahkan hasil. Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan sebagian gugatannya dan memerintahkan perusahaan membayar kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara tunai dan sekaligus.
Kasus ini tercatat dengan nomor perkara 385/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Jkt.Pst. Gina Yolanda, yang telah mengabdi hampir 20 tahun sejak 2006 dengan posisi terakhir sebagai Asisten Produser, menjadi salah satu korban gelombang PHK massal di grup media Bakrie pada Agustus 2025.
PHK Sepihak dan Skema Cicilan
Perselisihan bermula ketika manajemen TV One melakukan PHK secara sepihak tanpa kesepakatan bersama. Perusahaan tidak hanya menunda pembayaran gaji terakhir, tetapi juga menawarkan uang pesangon melalui skema cicilan bulanan secara sepihak. Praktik ini ditolak mentah-mentah oleh Gina, yang kemudian didampingi LBH Pers dan AJI.
Dalam gugatannya, Gina menuntut pemenuhan hak normatifnya sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan, antara lain pembayaran uang pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak (UPH) secara tunai dan sekaligus.
Putusan Hakim
Dalam putusan yang diucapkan pada Senin, 11 Mei 2026, majelis hakim mengabulkan gugatan Gina untuk sebagian. Hakim menghukum PT Lativi Mediakarya membayar sejumlah kompensasi PHK secara tunai dan sekaligus.
AJI Jakarta dalam pengumumannya menyebut bahwa hakim mengabulkan gugatan Gina dan menghukum tergugat untuk membayar penuh biaya kompensasi PHK.
Kemenangan ini disebut bukan hanya milik Gina, melainkan juga menjadi kemenangan bagi pekerja media lain yang berani memperjuangkan hak-haknya.
Makna yang Lebih Luas
Putusan ini menjadi angin segar sekaligus simbol perlawanan terhadap praktik PHK sepihak dan pencicilan hak pekerja di industri media. Jika praktik mencicil pesangon dibiarkan, dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk yang merugikan ribuan pekerja media lainnya.
“Yang paling utama, jangan pernah takut menuntut keadilan!” tulis Gina dalam responnya atas kemenangan ini.
Gina mengatakan dirinya tidak ingin ketidakadilan hari ini menjadi kebiasaan esok hari. “Saya tidak ingin generasi jurnalis berikutnya mewarisi ruang kerja yang menganggap hak sebagai sesuatu yang bisa ditunda, dicicil sesuka hati, dikurangi, atau dinegosiasikan sepihak.”
Ia berharap agar jurnalis berani menerapkan standar keadilan dalam profesinya dan tidak ragu dalam menyeimbangkan hak dan kewajiban. “Hidup yang tak dipertaruhkan, tak akan pernah dimenangkan,” tutupnya. ***






