Program Makan Bergizi Gratis Disorot, KPK Temukan Sejumlah Potensi Celah Korupsi

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi delapan potensi kerawanan korupsi dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Atas temuan tersebut, lembaga antirasuah itu juga mengeluarkan sejumlah rekomendasi perbaikan.

Mengutip Antara, temuan tersebut tercantum dalam Lampiran Laporan Tahunan 2025 Direktorat Monitoring KPK yang diakses di Jakarta, Jumat (17/4/26).

Dalam laporan itu disebutkan, program MBG ditopang anggaran besar yang terus meningkat, dari Rp71 triliun pada 2025 menjadi Rp171 triliun pada 2026.

“Besarnya skala program dan anggaran tersebut belum diimbangi dengan kerangka regulasi, tata kelola, dan mekanisme pengawasan yang memadai, sehingga menimbulkan risiko akuntabilitas, konflik kepentingan, inefisiensi, serta potensi terjadinya tindak pidana korupsi dalam pelaksanaannya,” demikian isi laporan tersebut.

KPK merinci sejumlah titik rawan dalam program tersebut. Dari sisi regulasi, aturan pelaksanaan dinilai belum memadai, khususnya dalam mengatur tata kelola mulai dari tahap perencanaan hingga pengawasan lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Selain itu, mekanisme bantuan pemerintah disebut berpotensi memperpanjang rantai birokrasi, membuka peluang praktik rente, serta mengurangi porsi anggaran untuk bahan pangan akibat berbagai potongan biaya.
Pendekatan yang dinilai terlalu terpusat pada Badan Gizi Nasional juga menjadi sorotan, karena berpotensi mengurangi peran pemerintah daerah sekaligus melemahkan pengawasan.

Potensi konflik kepentingan turut ditemukan dalam penentuan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur, yang dipicu oleh kewenangan terpusat serta belum jelasnya standar operasional prosedur (SOP).

Di sisi lain, aspek transparansi dan akuntabilitas dinilai masih lemah, terutama dalam proses verifikasi mitra, penentuan lokasi dapur, hingga pelaporan keuangan.

KPK juga mencatat adanya dapur yang belum memenuhi standar teknis SPPG, yang berisiko terhadap keamanan pangan, termasuk munculnya kasus keracunan makanan.
Pengawasan terhadap keamanan pangan dinilai belum optimal karena minimnya keterlibatan dinas kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Selain itu, program ini dinilai belum memiliki indikator keberhasilan yang terukur, baik dalam jangka pendek maupun panjang, serta belum dilengkapi data awal (baseline) terkait status gizi penerima manfaat.

Sebagai tindak lanjut, KPK merekomendasikan penyusunan regulasi pelaksanaan MBG yang komprehensif dan mengikat, minimal dalam bentuk Peraturan Presiden, untuk mengatur seluruh aspek mulai dari perencanaan hingga pengawasan lintas instansi.

KPK juga mendorong evaluasi mekanisme bantuan pemerintah, termasuk struktur biaya dan rantai distribusi, guna mencegah praktik rente dan menjaga kualitas layanan.

Selain itu, pendekatan kolaboratif dengan memperkuat peran pemerintah daerah dinilai penting, disertai kejelasan SOP dan standar layanan dalam penetapan mitra yang transparan dan akuntabel.

Penguatan pengawasan keamanan pangan melalui keterlibatan aktif dinas kesehatan dan BPOM juga menjadi perhatian, termasuk pembangunan sistem pelaporan keuangan yang baku.

Di samping itu, KPK menekankan perlunya penetapan indikator keberhasilan program yang jelas dan terukur, serta pelaksanaan pengukuran awal sebagai dasar evaluasi dampak program secara berkelanjutan.(ant/dim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *