Ada Jejak Tan Paulin ‘Ratu Batu Bara’ di Kasus Jiwasraya, Mengapa Penyidik Seolah Jalan di Tempat?

Gurita Bisnis Tan Paulin Sang Ratu Batu Bara

JAKARTA – Mencuatnya kembali skandal Jiwasraya dan menyeret nama mantan Jampidsus Febrie Adriansyah seakan menghentak ingatan publik tentang sosok pemain batubara wanita yang tidak tersentuh aparat hukum setelah 22 bulan, Tan Pauline.

‎Perempuan yang dikenal luas di industri tambang sebagai “Ratu Batu Bara” itu pernah diperiksa penyidik, rumahnya digeledah, dan dokumen bisnisnya disita. Tetapi hingga kini, lebih dari 22 bulan berlalu sejak langkah penyidikan tersebut, status  hukumnya tak kunjung berubah.

‎Berbagai desakan aksi massa yang menekan DPR l/ MPR serta Kementerian ESDM untuk mencabut izin usaha pertambangan Tan Pauline seakan menemui tembok besar. Situasi ini memunculkan pertanyaan serius di ruang publik: mengapa penyidikan terhadap Tan Paulin seolah berhenti di tengah jalan ?

‎Langkah paling konkret KPK terhadap Tan Paulin terjadi pada Agustus 2024. Saat itu, penyidik menggeledah rumahnya di Surabaya.

‎Penggeledahan tersebut menghasilkan penyitaan sejumlah dokumen bisnis serta perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan transaksi batu bara di wilayah Kukar,, Kalimantan Timur.

‎Tak lama setelah penggeledahan itu, Tan Paulin dipanggil dan diperiksa sebagai saksi pada 29 Agustus 2024.Dalam pengembangan kasus Rita Widyasari, KPK justru semakin agresif.

‎Penyidik menetapkan tiga perusahaan tambang sebagai tersangka korporasi, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Bara Pratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

‎Ketiga perusahaan tersebut diduga menjadi sarana penerimaan gratifikasi dalam skema fee produksi batu bara di Kukar.

‎”KPK kembali menetapkan tiga tersangka korporasi baru dalam pengembangan perkara gratifikasi terkait produksi batu bara di wilayah Kutai Kartanegara,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo.

‎Praktisi hukum dari Universitas Lampung Fajar Arifin menilai kondisi ini berpotensi memunculkan persepsi publik mengenai inkonsistensi aparat penegak hukum.

‎”Publik jadi bertanya-tanya, apakah perbedaan perlakuan ini semata-mata soal pembuktian atau ada faktor lain yang tidak terlihat dari permukaan?” kata Fajar Arifin.

‎Perlu diketahui Tan Pauline sang Ratu Batubara, diduga juga terlibat dalam perihal pencucian uang hasil tambang. Dalam perkara pencucian uang, penyidikan justru harus mengikuti aliran uang hingga ke pihak yang menerima.

‎“Prinsip dalam TPPU itu sederhana: ikuti uangnya, telusuri penerimanya, lalu uji dasar penerimaan tersebut sah atau tidak. Kalau tidak bisa dijelaskan secara legal, maka di situ pintu pertanggungjawaban pidana terbuka,” kata Fajar Arifin.

‎Ia menegaskan konsistensi penegakan hukum menjadi faktor utama menjaga kepercayaan publik terhadap KPK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *