JAKARTA – PT Gunung Bara Utama (GBU), sebuah perusahaan pertambangan batu bara swasta di Indonesia yang didirikan pada Maret 2007. Perusahaan ini dikenal secara luas karena sempat menjadi salah satu aset yang disita eksekusi oleh Kejaksaan Agung RI terkait kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya yang melibatkan terpidana Heru Hidayat.
PT Gunung Bara Utama berada di bawah kendali ekosistem sub-holding PT Mitra Maju Sejahtera (MMS) Resources (lini bisnis energi dan batubara milik MMS Group Indonesia yang didirikan oleh pengusaha Andrew Hidayat). Lantas siapa Andrew Hidayat?
Pada 2015, Andrew yang dikenal sebagai pengusaha batu bara sempat kesandung kasus suap perizinan tambang batu bara PT Mitra Maju Sukses di Tanah Laut, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Perkara ini ditangani KPK, menyeret anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Adriansyah. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan tercela ini, Andrew diputus 2 tahun penjara. Setelah itu namanya hilang seakan-akan tidak perna ada di muka bumi.
Tepat sewindu nama Andrew Hidayat akhirnya muncul dan diduga sebagai pemilik dari perusahaan PT Indobara Utama Mandiri (IUM). PT Indobara Utama Mandiri (IUM) ditetapkan sebagai pemenang tender dari lelang saham perusahaan tambang batu bara yang merupakan aset sitaan dari perkara korupsi PT Jiwasraya (Persero). Perusahaan tersebut membeli aset sitaan Kejaksaan Agung yakni Gunung Bara Utama dengan harga murah, sekitar Rp1,9 triliun.
Padahal, tambang tersebut sudah mapan secara infrastruktur, serta memiliki kandungan batu bara cukup jumbo. Ditaksir nilainya mencapai puluhan triliun rupiah. Diduga negara dirugikan Rp9,7 triliun. Atas dugaan ini, Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) melaporkan Andrew ke KPK pada Mei 2024.
Berdasarkan prospektus IPO COIN, nama Andrew Hidayat tercatat sebagai pemilik manfaat utama (Ultimate Benefical Owner/UBO), bersama 3 nama yakni Jeth Soetoyo (CEO PT Pintu Kemana Saja), Aaron Ang Nio (investor modal ventura) dan Budi Mardiono, Direktur PT Indobara Utama Mandiri (IUM).
Menariknya, ada nama Budi Mardiono yang berdasarkan data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham. menjabat sebagai Direktur PT IUM. Kini, keduanya berkumpul di COIN, tentu saja ini bukan sekadar kebetulan. Menurut data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham. Budi Mardiono menjabat sebagai Direktur PT IUM. Kini, keduanya berkumpul di COIN,
Ekonom dari Pergerakan Kedaulatan Rakyat (PKR), Gede Sandra menilai pertemuan kedua orang ini bukan hanya kebetulan. Gede khawatir jika COIN dibiarkan melantai di bursa saham akan menimbulkan fraud dan merugikan pasar.
“Jika COIN dibiarkan melantai di bursa saham, dikhawatirkan akan terjadi fraud yang merugikan pelaku pasar di kemudian hari. Jangan sampai itu terjadi, bisa hancur pasar saham kita,” tandas Gede.
Selanjutnya, Gede mengingatkan aturan BAPPEBTI Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka, tegas melarang orang yang pernah dipidana bidang ekonomi dan keuangan, dilarang masuk ke bisnis aset kripto.
Sebelumnya, Corporate Secretary COIN, Indira Indah Prameshwari menyatakan, kasus hukum yang menimpa Andrew Hidayat, sudah diselesaikan sepenuhnya sesuai dengan ketentuan hukum.
“Di sisi lain, pada saat melalui proses IPO, PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) telah melalui proses due diligence baik dari aspek hukum, aspek keterbukaan informasi, serta aspek finansial oleh pihak otoritas yang berwenang,” tandasnya.







